26 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Tak sampai 24 Jam Terduga Pemilik 72 kg Ganja kering Berhasil di Ringkus
T

- Advertisement -

Payakumbuh,Beritasumbar.com- rahasia siapa pemilik barang haram yang di amankan pihak kepolisian Resort Payakumbuh mulai terkuak. Tak sampai berselang 24 jam, Satresnarkoba Polres Payakumbuh bekuk terduga pemilik Ganja kering seberat 72 kg itu.

Kamis 11/5 sekitar jam 18.30 wib dua pria warga kelurahan Tigo Koto di Ateh (eks kelurahan tarok) Payakumbuh utara Kota Payakumbuh diamankan di salah satu loket Bus AKAP di Simpang empat Napar.

Kedua Pria tersebut bermaksud hendak menjemput kiriman empat karung jahe dari seseorang. Dua warga Payakumbuh tersebut GF (28) dan RE (32) malah kaget karena diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba, Iptu. Hendri Has, SH di saat akan mengambil barang kiriman mereka.

Awalnya mereka sempat merasa curiga untuk menjemput barang haram itu,Sebab sebelumnya, mereka sempat memonitor lokasi sekitar, sebelum mengambil kiriman itu.

Setelah merasa aman, baru kedua orang ini mengambil kiriman dengan menggunakan becak  motor BA 6489 MH jenis Smash.

Namun malang,saat akan mengangkat dua dari empat karung keatas becak  motor, sejumlah anggota Satresnarkoba berpakaian preman yang sebelumnya telah berada di sekitar lokasi langsung melakukan penangkapan. Karena tidak menduga tengah dalam pengintaian, keduanya dengan mudah diamankan.

dua terduga pemilik paket jenis ganja saat di bekuk di salah satu loket bus AKAP Napar

” Usai mengamankan puluhan kilogram Narkoba jenis ganja yang belum jelas siapa penerimanya, Akhirnya kita berhasil menangkap dua tersangka yang di duga pemilik barang haram ini. Keduanya berhasil kita tangkap setelah dilakukan pemancingan untuk menjemput barang pesanan sebanyak 4 karung plastik yang berisi Jahe dan didalamnya ada 55 paket Ganja dengan berat 72 kg,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Kuswoto melalui Kasatresnarkoba, Iptu Hendri Has, SH. Didampingi Kanit Narkoba. Aiptu. Ardiyanto.

Baca :http://beritasumbar.com/72-kg-ganja-kering-dalam-karung-jahe-diamankan-pihak-kepolisian/

Penangkapan terhadap keduanya menarik perhatian ratusan warga sekitar dan pengguna jalan raya yang melintas.

“Keduanya Resedivis,bahkan seorang diantaranya masih berstatus pembebasan bersyarat (PB). Dan baru akan bebas murni pada 2018 mendatang ” Imbuh Kasatresnarkoba ini.

Kedua tersangka diamankan ke Mapolres Payakumbuh di jalan pahlawan Labuah Basilang. Kepada penyidik, salah seorang tersangka mengakui barang haram itu memang untuk  mereka. “ Memang paket bersampul jahe (ganja.red) itu dikirim untuk kami. Dan tugas kami hanya menjemput”. Sebut salah seorang tersangka.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img