Sijunjung, BeritaSumbar.com,-Bencana yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Sijunjung telah berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat baik moril maupun materil. Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah rusaknya rumah warga yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum Dan Bidang Perumahan Rakyat, salah satu indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat adalah rehabilitasi rumah korban bencana.
Menindaklanjuti ketentuan dimaksud, telah dilaksanakan rehab rumah korban bencana sebanyak 2 (dua) unit di Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur Kudus yang terdampak bencana longsor dan tanah bergerak sehingga rumah mengalami rusak berat.
Adapun penerima bantuan adalah Rumaidah dengan jumlah anggota keluarga sebanyak 4 orang dan Rama Danis dengan jumlah anggota keluarga sebanyak 5 Orang. Bantuan rehabilitasi rumah korban bencana ini dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 50.000.000 per unit. Rumah bantuan ini mengacu rumah standar dengan Type 36 serta memenuhi standar layak sesuai dengan juknis Kementerian Pekerjaan Umum.
Semoga dengan adanya bantuan ini, masyarakat yang terdampak bencana dapat merasakan kepedulian dan dukungan dari pemerintah daerah dalam membangun kembali kehidupan mereka.(Alim)