Kota Pariaman, beritasumbar.com,-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai mana mestinya merupakan tempat mengisi bahan bakar bagi kendaraan bermotor. SPBU juga akrab dilidah masyarakat Minang dengan Pom Bensin Alias Pompa Bensin. Setiap SPBU memiliki standart operasional yang telah tersertifikasi dapat memberikan pelayanan terbaik terhadap konsumen dengan mengharapkan kualitas dan kuantitas pelayanan yang ramah ,serta fasilitas yang nyaman dengan SPBU Pertamina “PASTI PAS!”.
Meski sudah diatur dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU No.14.255.512 PT.Bungus Sumbar Lestari yang terletak di Kampung Pondok Kota Pariaman tidak mengindahkan SOP tentang penjualan bahan bakar jenis premium. Penjualan bahan bakar Premium cendrung dikonsumsi oleh pembeli dengan mengunakan jerigen untuk diencer di kaki lima.Sering terlihat jejeran jerigen mengantri pengisian bbm jenis premium di SPBU ini.
Lebih ironis lagi,tidak hanya jerigen yang di jejer, mobil mobil berisi jerigen untuk di isi premium sering terlihat ikut mengantri. Hal ini terkesan seakan premium yang mestinya di jual lansung kepada kendaraan bermotor beralih ke pedagang eceran.
Menyikapi kejadian ini, beberapa awak media Kota Pariaman mencoba meninjau lansung kelokasi SPBU tersebut. dilapangan didapati premium tidak hanya di jual kepada para nelayan, tapi juga pedagang eceran yang tidak hanya warga Kota Pariaman tapi juga datang dari seputaran Padang Pariaman.
Dalam pantauan awak media, Premium yang disalin dari mobil tanki dengan muatan 16ribu Liter ke SPBU ini dalam sekejap ludes, tidak akan sampai siang premium sudah habis. Paling yang masih ada bbm jenis pertalite, pertamax dan Solar.
“Menurut salah seorang Pelanggan yang membeli mengunakan jerigen tersebut beliau untuk mendapatkan premium harus memberi uang pengisian satu jerigen ukuran 35 ltr sebesar 10.000-15.000,- dan itu juga harus antri sampai berlama lama menunggu di pom bensin tersebut . Dikarenakan mendapatkanya susah kami terpaksa menjual dengan harga enceran 10.000/ltr di kaki lima , meski disini kami membeli sesuai harga standar SPBU Pertamina , karena mendapatkannya sulit maka kami menjual lebih mahal,” cetus salah seorang pedagang eceran yang enggan namanya di tulis.
Menindaklanjuti hasil investigasi dilapangan, para awak media mencoba menkonfirmasi lansung kepada Manager SPBU Anto Azhari. Manager SPBU tersebut mengakui ada membuat kesepakatan lisan dengan para pedagang eceran untuk memberikan uang tip pengisian sebesar 10 ribu rupiah setiap derigennya. Dan uang tersebut dibagi para operator pompa.
Saat didesak tentang aturan penjualan bbm dengan derigen ini yang dilanggar SPBU ini, Anto mengakui “apa boleh buat karena mereka selalu mendesak dan mendesak untuk bisa membeli dengan derigen” Kilah Anto. Yang lucunya juga SPBU tersebut hanya berbatas dinding dengan kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (DisPerindagkop & UKM) Pariaman yang nota bene pemegang kendali atau aturan perdagangan.
Kadis Pendagkop &UKM Gusneyetty Zaunit saat dikonfirmasi tentang SPBU yang menjual premium kepada pedagang eceran mengatakan bahwa telah menyurati setiap SPBU yang melanggar aturan penjualan bbm jenis premium tersebut. Menjual bahan bakar jenis premium kepadang pedagang eceran alias pengisian jerigen sudah jelas tidak dibolehkan ujar Kadis Pendagkop & UKM tersebut.
lanjut Yet disamping memberikan himbauan kami dari Pemerintah Daerah yang membidangi hal tersebut selain memberikan peringatan juga akan memberikan sangsi pencabutan izin ketika tidak juga diindahkan aturan yang berlaku tutupnya”(tim).
Beritasumbar.com
SPBU Ini Walau Berada Didekat Kantor Disperindag & UKM Tetap Layani Pengisian Premium Dengan JerigenS
Kategori -
Sumbar
- Advertisement -
- Advertisement -