Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Tahap demi tahap pelakasanaan proses pemilu serentak 2019 sudah mulai berjalan. Dilimpauluh kota selain verifikasi,KPU daerah ini juga sedang menyusun daerah pemilihan legislatif.
Beberapa rancangan daerah pemilihan mulai di godok KPU Limapuluh Kota. Sabtu 23/12 rancangan ini dibawa kerapat koordinasi penataan daerah pemilihan dan simulasi penghitungan alokasi kursi pemilu 2019. Bertempat di salah satu ballroom hotel di Kota Payakumbuh acara ini digelar dan dihadiri lengkap Komisioner KPU Limapuluh Kota.
Dalam rapat ini KPU Mengundang seluruh camat yang ada di Limapuluh Kota,Disdukcapil,Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi pusat dan panwaslu Setempat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menyiapkan tiga rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan umum atau pemilu serentak 2019.
Dua rancangan dengan lima dapil, ini sama dengan pemilu 2014. Opsi satu lagi adalah ditambah satu dapil,” kata Komisioner KPU Limapuluh Kota Budi Mulya saat rapat koordinasi penataan daerah daerah pemilihan dan penghitungan alokasi kursi untuk pemilu 2019 pada salah satu hotel di Payakumbuh, Sabtu.
Ia merincikan, rancangan pertama, dapil satu Kecamatan Payakumbuh dan Akabiluru, dapil dua Kecamatan Suliki, Bukik Barisan, dan Gunuang Omeh, dapil tiga Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX, dapil empat Kecamatan Harau, Guguak, dan Mungka, serta dapil lima Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban, dan Situjuah Limo Nagari.
Rancangan kedua, dapil satu Kecamatan Akabiluru, Guguak, dan Mungka, dapil dua Kecamatan Suliki, Bukik Barisan, dan Gunuang Omeh, dapil tiga Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX, dapil empat Kecamatan Payakumbuh dan Harau, dapil lima Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban, dan Situjuah Limo Nagari.
Adapun rancangan ketiga, dapil satu Kecamatan Akabiluru dan Situjuah Limo Nagari, dapil dua Kecamatan Guguak dan Mungka, dan dapil tiga Kecamatan Suliki, Bukik Barisan, dan Gunuang Omeh. Sementara dapil empat Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX, dapil lima Kecamatan Harau dan Payakumbuh, serta dapil enam Kecamatan Luak dan Lareh Sago Halaban.
Budi menyebutkan, kelebihan serta kelemahan rancangan pertama itu adalah belum memenuhi integritas wilayah karena tidak adanya akses lansung antar kecamatan, seperti yang terjadi di dapil satu dari Kecamatan Akabiluru menuju Payakumbuh. Begitu juga di dapil empat tidak ada akses lansung dari Kecamatan Harau menuju Mungka maupun Guguak.
“Selain itu, keseimbangan kursi antar dapil juga tidak terpenuhi, karena dapil empat memiliki alokasi kursi yang jauh lebih besar dibanding dapil lainnya,” kata dia didampingi Komisioner KPU lainnya Ilham Yusardi dan Rina Fitri.
Kemudian, rancangan kedua sebagian besar prinsip penataan dapil terpenuhi, kecuali prinsip kesinambungan dengan pemilu sebelumnya, dimana dapil satu kecamatan diubah menjadi Kecamatan Akabuluru, Guguak, dan Mungka. Hal yang sama juga terjadi di dapil empat, yang mana daerahnya menjadi Kecamatan Payakumbuh dan Harau.
Sementara rancangan ketiga, untuk dapil tiga dan empat memenuhi prinsip penataan dapil. Sedangkan dapil satu, dua, lima, dan enam tidak memenuhi prinsip ketaatan pada sistem pemilu proporsional, dan prinsip kesinambungan sebelumnya.
Ia menambahkan, dasar hukum penataan daerah daerah pemilihan dan penghitungan alokasi kursi untuk pemilu 2019 tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, serta jadwal penyelenggaraan pemilu.
Budi Mulya juga mengatakan hasil rapat koordinasi ini nanti akan dibawa KPU RI. Hasil dari opsi mana yang akan jadi semuanya ditangan KPU RI.