Payakumbuh,Beritasumbar.com,- Dinginnya lantai penjara dan hidup dibalik jeruji besi seakan tidak membuat jera pria satu ini. ZA (37) dicokok tim phantom Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh pada Minggu 28/1/24 sore.
Penangkapan residivis Narkoba ini diwarnai dengan aksi kejar kejaran dan tembakan peringatan ke udara.
Pelaku yang diamankan di di tepian batang agam Ranah Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo sempat berusaha melarikan diri dari sergapan Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
ZA diketahui baru 2 bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman pidana dengan kasus yang sama. ZA diamankan saat akan menjual barang haram tersebut.
Usai diamankan di tepian Batang Agam tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Bunian kelurahan Kapalo Koto Dibalai Payakumbuh Utara. Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan perangkat RT dan kelurahan setempat, kata Iptu Aiga Putra Kasat Res Narkoba Polres Payakumbuh kepada awak media pada Senin 29/01/24.
Dari penggeledahan terhadap pelaku kita amankan 11 paket narkoba jenis sabu, 2 pak plastik klip bening, 1 unit sepeda motor dan 1 tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut, terang Iptu Aiga.
Kepada polisi ZA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada seseorang yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh tim Satres Narkoba Polres Payakumbuh. ZA membeli kepada orang tersebut senilai 44 juta rupiah dan baru dibayar 20 Juta Rupiah, Imbuh Kasat.