spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Diduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu
S

Kategori -
- Advertisement -

Kota Solok,BeritaSumbar.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Diketahui pria berinisial Olek (34) merupakan warga Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.Ia ditangkap di pinggir jalan depan rumahnya pada Senin (1/7/2025) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Aminnurasyid mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi diduga ada seorang akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan Letnan Darlis Gurun Mutiara Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

“Tim langsung menuju ke lokasi dan pada saat itu sedang duduk di depan pagar rumah diduga pelaku sambil menunggu pembeli,”kata AKP Aminnurasyid, Rabu (2/7/2025).

Pelaku berhasil diamankan, saat penggeledahan disaksikan oleh masyarakat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu ditemukan disliplan dipinggang celana.

Selanjutnya barang bukti ada dikamar pelaku, petugas kembali menggeledah dan menemukan dua paket sabu yang disimpan dibawah kasur.

Petugas kembali temukan satu alat hisap sabu bong, handphone, tujuh plastik klip bening dan uang tunai Rp.130 ribu.

Dari pengakuan pelaku, ia
mengakui bahwa barang haram tersebut akan dijual kepada pembeli Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(Ari)

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img