Pasaman Barat,BeritaSumbar.com,-Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus pelaku Penyalalahgunaan narkoba jenis Ganja Sekira pukul 10:00 Wib, Jumat (19/07/19).
Diketahui tersangka berinisial (AA) 46 tahun warga Jorong Sakato Jaya, Nagari Persiapan Aua Serumpun, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, S.IK melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat IPTU Defrizal, S.H kepada Beritasumbar.com mengatakan, tersangka di tangkap setelah di dapatkannya informasi dari Masyarakat setempat bahwa Tersangka Sering melakukan transaksi Narkoba jenis Ganja dalam Paket-paket kecil.
“Setelah diperoleh informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Satresnarkoba mendatangi Rumah tersangka untuk dilakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka dan pada saat itu ditemukan Barang bukti (BB) dalam paket-paket Kecil, berupa 38 paket-paket kecil ganja siap edar,5 lembar kertas paper dan1 buah piring kecil sebagai wadah, Kemudian kita mengamankan tersangka (AA) untuk dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna untuk Dilakukannya pemeriksaan lanjut dan Proses Hukum Selanjutnya.”Terang Defrizal
Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya Tersangka di Jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 111 UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Joni Harahap)