spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Rokok Illegal Marak Beredar Di Tanah Datar
R

Kategori -
- Advertisement -

Tanah Datar, beritasumbar.com – Rokok illegal marak beredar di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat walaupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pihak kepolisian terus saja melakukan menindaknya di seluruh daerah karena dianggap mengganggu pendapatan negara. Namun peredaran rokok tanpa cukai ini masih saja mampu menguasai penjualannya, hingga tingkat daerah terkecil.

Otoritas kerap melakukan penindakan pelaku peredaran rokok tanpa cukai tersebut, para pelaku tidak kalah gesit dengan melakukan modus operasi agar merk rokok ilegal tersebut bisa beredar. Termasuk di Kabupaten Tanah Datar yang masih banyak beredar.

Berdasarkan penelusuran di beberapa daerah di Kabupaten Tanah Datar, rokok ilegal berbagai merk tanpa cukai masih diperjual belikan secara bebas di toko-toko atau grosir dengan sembunyi-sembunyi dan bebas diperjual belikan di warung-warung.

Menurut pengakuan salah seorang pemilik warung pengecer di daerah Tanjung Emas, EM (44), Rabu (26/01/22) menyebutkan jika rokok tanpa cukai merk Luffman, Coffe Stick, dan Sakura ini ia dapatkan dari salah satu toko grosir di Kawasan Padang Ganting.

“Harganya murah, banyak masyarakat yang beralih ke sini. Dan mendapatkannya tidak sulit bagi kami yang sudah berlangganan. Kalau baru-baru iyalah tidak akan diberikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, di daerah Tanjung Emas dan Padang Ganting rokok yang tidak menggunakan pita cukai itu dapat dengan mudah ditemukan di hampir semua warung eceran.

“Masa bapak tidak tahu, siapa bosnya,” ucap EM kepada media ini.

Di tempat yang terpisah, juga diakui pengecer di Lintau Buo ED (53) menyebutkan merk Coffee Stick, Sakura, serta merek Laris Brow banyak dijual pengecer di warung-warungnya.

Menurutnya pelanggan yang banyak atau warga membeli rokok tersebut dengan alasan harga yang murah, apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti ini, banyak warga yang beralih ke merk tersebut.

“Mendapatkannya juga tidak susah, kadang ada orangnya atau salesnya yang mengantarkan pakai mobil atau motor,” ucapnya Selasa (25/01) lalu.

Dengan bebasnya rokok illegal ini beredar di Wilayah Kabupaten Tanah Datar, banyak berangapan jika rokok tersebut sudah bebas dijual, karena jarang sekali adanya penindakan yang dilakukan oleh pihak cukai maupun aparat kepolisian.

“Rokok ini bukannya baru beredar, saya saja sudah lebih dari satu tahun menjual rokok rokok ini. Peminatnya sudah banyak, jadi tidak mungkin ini illegal lagi,” ungkap Edi.

Salah seorang penikmat rokok tanpa cukai, DEP mengaku jika ia sudah lama berpindah menggunakan rokok tersebut meskipun dia tahu rokok yang dikomsumsi merupakan produk illlegal.

“Tahulah kalau ini masih illegal, cuma mau gimana lagi harga murah rasanya pun sesuai dengan selera,” ujarnya.

Sementara Terpisah Kapolres Tanah Datar AKBP Rully Wijayanto S.IK Membeberkan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki informasi tersebut.

“Informasi ini akan kita selidiki dulu” terangnya saat dihubungi Via Whatsapp. (Rhy)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img