Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Kamis 12 Maret 2020 Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Utara Melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di SMA Negeri 3 Payakumbuh.
Pengawasan Partisipatif yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Utara adalah Rangkaian dari Roadshow Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Utara.
Tujuan dari pengawasan partisipatif ini adalah memberikan pendidikan kepemiluan dan pendidikan pengawasan pemilu bagi masyarakat dan siswa.
Pada Saat sosialisasi ini Wakil Kepala Sekolah SMAN 3 Payakumbuh Bapak Asnil yang memberikan Sepatah Kata menyampaikan Bahwa “Semua Siswa bisa memperhatikan dan menyimak semua isi dari sosialisasi ini, karena bagian dari suksesi pemilihan ini adalah anak-anak semua”.
Sosialisasi ini Di isi Langsung oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Utara Yaitu Zulfan Zasria, Hario dan Randy Adi Tama dengan Materi sesuai dengan divisi masing masing.
Zulfan Zasria Menyampaikan materi pengenalan Bawaslu dan Dasar Hukum Pelaksanaan Pilkada nanti serta memberikan motivasi pada sisiwa yang notabene adalah junior satu sekolah.
Hario divisi Pengawasan membuka Sosialisasinya dengan memutarkan sebuah Video Komedi yang membuat riuh siswa dengan tetap menyelipkan pola pengawasan pada setiap cuplikan nya.
Kesempatan terakhir sebagai pemateri Randy memberikan materi tentang pola pelaporan pelanggaran dan juga memberitahukan pada siswa tentang sangsi yang bisa diterima oleh para pelanggar pemilu, dan berharap agar jangan sampai para siswa terpedaya oleh paslon yang bisa membuat siswa menjadi korban nantinya.
Sebelum Penutupan Sosialisasi ini Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh Suci Wildanis memberikan sambutan pada kegiatan ini bahwa ” adek-adek semua adalah bagian dari sejarah saat ini dan adek-adek adalah kaum intelektual yang akan mengawasi proses demokrasi ini, mari kita awasi Pilkada ini bersama-sama jangan biarkan kecurangan itu hadir”.(*)
Beritasumbar.com
Roadshow sosialisasi Pengawasan Partisipatif Panwaslu Kecamatan Payakumbuh Utara Di SMAN 3 PayakumbuhR
- Advertisement -
- Advertisement -