Polisi Resor (Polres) Kota Pariaman menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi dana bantuan gempa 2007 lalu. Tersangka diduga melakukan korupsi dana bantuan gempa di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang pariaman.
Tersangka yang berinisial IY adalah seorang PNS dan juga warga Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Pariaman. Berdasarkan penyelidikan IY diduga memotong dana bantuan gempa 2007 tersebut 1-2 juta rupiah per kepala.
IY memotong dana tersebut kepada masing-masing korban penerima bantuan dengan dalih biaya tambahan atau biaya administrasi. Total ada 50 kepala keluarha penerima bantuan yang dimintai biaya tambahan.
Modusnya, tersangka meminta korban untuk membayar sejumlah uang guna pembiayaan ini dan itu agar proses pencairan dana tersebut bisa dilakukan, salah satunya dengan alasan untuk biaya administrasi,” kata Kapolres Pariaman AKBP Gandung Drajad Wardoyo dikutip dari Antara Sumbar.
Atas perbuatannya IY telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 220 juta.