Bukittinggi,BeritaSumbar.com,-Polres Bukittinggi bongkar sindikat perdagangan syahwat alias wanita penghibur. transaksi perdagangan wanita penghibur ini dilakukan LR dan RWU pada Senin 8/1 lalu di salah satu hotel di Kota Bukittinggi ini.
Dalam Pers Release pada Rabu 31/1, Kapolres Bukittinggi yang diwakili oleh Waka Polres Bukittinggi KOMPOL ALBERT ZAI, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP R.RAHMAD NATUN, SH dan KBO Reskrim Polres Bukittinggi IPDA ROMMY HENDRA KURNIAWAN, SH,MM, menjelaskan kepada awak media, bahwa terbongkarnya kasus tindak pidana perdagangan orang atau transaksi syahwat ini atas informasi masyarakat.
Kemudian pihak Kepolisian Resort Bukittinggi melakukan penyelidikan dengan cara petugas menyamar sebagai sebagai pengguna wanita penghibur kepada tersangka berinisial LR, dan tersangka tersebut mengantar empat orang perempuan ke sebuah hotel di Bukittinggi bersama suaminya tersangka RWU sebagaimana kesepakatan antara penyelidik dengan tersangka LR.
Kompol ALBERT ZAI, SIK, MH melanjutkan bahwa setelah sampai di kamar hotel, tersangka LR dan RWU menyuruh petugas untuk memilih dari keempat perempuan yang dibawa tersebut, dan kemudian petugas memilih satu orang dengan harga satu orang jasa wanita dengan waktu singkat Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Menurut Kompol ALBERT ZAI, SIK, MH bahwa selanjutnya uang diserahkan oleh anggota kepada tersangka LR dan berjanji akan dijemput sejam kemudian, dan pada saat kedua tersangka mau keluar hotel, kemudian langsung ditangkap oleh Polwan Polres Bukittinggi yang sudah berada di Hotela, dan selanjutnya menyita barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi utk proses lebih lanjut.
AKP R.Rahmad Natun, SH menjelaskan atas perkara ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo 17 UU No. 2 thn 2007 ttg Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(N14)
Beritasumbar.com
Polres Bukittinggi Bongkar Sindikat Perdagangan SyahwatP
- Advertisement -
- Advertisement -