Bukittinggi,BeritaSumbar.com, — Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah (DEMA FSYAR) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggelar diskusi publik Perspective Lab bertajuk “Dialektika Penyelamatan Aset Daerah: Reaktivasi Atau Pemutihan Dosa Hukum? Membedah Anatomi Skandal 108 Hektare Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam Pusaran PT ARP & PIP” pada Kamis, 01 Oktober 2026 di Kampus UIN Bukittinggi.
Kegiatan yang dirancang sebagai ruang uji transparansi dan akuntabilitas tata kelola aset daerah tersebut diwarnai kekecewaan mendalam dari seluruh peserta dan narasumber. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara sepihak mangkir dari forum intelektual tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.
Secara kronologis, pihak penyelenggara telah melayangkan undangan resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, S.KM., M.KM., yang awalnya mengonfirmasi tidak dapat hadir namun berjanji mengirimkan utusan resmi, yakni Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, S.H., M.H. Namun, hingga acara berlangsung pada hari H, perwakilan resmi dari Pemprov Sumbar tersebut sama sekali tidak
menunjukkan iktikad hadir maupun memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya.
Sikap Mangkir Pemprov Sumbar Indikasi ‘Alergi’ Uji Transparansi Publik Ketidakhadiran perwakilan Pemprov Sumbar di hadapan akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa dinilai sebagai wujud nyata pengabaian asas Good Public Governance serta bentuk kecemasan birokrasi dalam merespons skandal tanah 108 Hektare dan reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP). Sekretaris Umum BADKO HMI Sumatera Barat, Aryanda Putra, S.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa ketidakhadiran Pemprov Sumbar semakin memperkuat dugaan publik bahwa proses reaktivasi PT ARP dilakukan secara tertutup tanpa kesiapan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sangat disayangkan, ketika mahasiswa dan akademisi menyediakan karpet merah akademik untuk berdialog secara rasional, Pemprov Sumbar justru memilih ‘mangkir’ tanpa alasan yang jelas. Sikap ini memperlihatkan betapa rapuhnya iktikad transparansi pemerintah daerah. Apakah Pemprov takut menghadapi kenyataan bahwa skandal 108 Hektare tanah milik rakyat ini menyimpan cacat hukum historis sejak 1994?” tegas Aryanda Putra.
Aryanda menambahkan, reaktivasi PT ARP melalui RUPSLB tanpa didahului oleh audit forensik BPKP serta penyelesaian sengketa setoran modal fiktif pihak swasta adalah tindakan yang mencederai keadilan publik. “Jangan sampai reaktivasi ini dijadikan ‘karpet merah’ atau alat pemutihan (whitewashing) atas perbuatan melawan hukum dan kerugian daerah yang dialami Pemprov selama puluhan tahun,” lanjutnya.
Pandangan Praktisi Hukum: “Reaktivasi Tanpa Audit Forensik Adalah Penyelundupan Hukum” Managing Director Mevrizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., membedah secara yuridis-spesifik kejanggalan dalam struktur perikatan antara Pemprov Sumbar dan mitra swasta. Menurutnya, langkah reaktivasi yang dipaksakan di tengah mengambangnya status hukum aset merupakan tindakan yang menabrak aturan hukum perseroan.
“Dari kacamata hukum perdata dan korporasi, Pemprov Sumbar telah menyetorkan modal riil berupa lahan 108 Hektare dan dana APBD miliaran rupiah. Sementara pihak swasta sejak 1994 disinyalir mengalami wanprestasi
kronis karena tidak pernah merealisasikan setoran modal tunai. Jika hari ini dilakukan reaktivasi tanpa menuntaskan audit investigatif BPKP serta membatalkan porsi saham swasta yang fiktif, maka ini adalah bentuk penyelundupan hukum (legal smuggling). Pemprov tidak boleh menjadi fasilitator untuk memutihkan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah,” lugas Mevrizal, S.H., M.H.
Pandangan Forum Pemuda Sumbar: “Gubernur Harus Bertindak, Jangan Tumbalkan Aset Rakyat” Sementara itu, Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumbar (FPS), Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., M.A., menyoroti dimensi kerugian pembangunan dan kepemimpinan politik di Sumatera Barat. Ia menilai kelumpuhan kawasan industri Padang Industrial Park (PIP) selama dekade terakhir telah merampas hak-hak ekonomi masyarakat.
“Mangkirnya Pemprov Sumbar hari ini adalah cerminan hilangnya keberanian moral birokrasi untuk menjelaskan status tanah rakyat 108 Hektare. Kita kehilangan opportunity cost senilai puluhan miliar rupiah akibat kawasan industri ini dipetieskan. Forum Pemuda Sumbar mendesak Gubernur untuk tidak mengambil keputusan sepihak di balik pintu tertutup. Kembalikan penguasaan fisik dan legalitas tanah 108 Ha ke pangkuan daerah, atau Pemprov harus siap berhadapan dengan gelombang konsolidasi gerakan rakyat dan pemuda!” tegas Dr. Muhamad Jamil, S.Sos.I., M.A.
Sorotan Akademisi & Pimpinan Mahasiswa Diskusi yang dipandu dan dibuka oleh pimpinan akademik Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, termasuk Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr. H. Bustamar, S.Ag.,
M.H., serta jajaran pengurus mahasiswa melalui Gubernur DEMA FSyar, Muhammad Zhafran, dan Wakil Gubernur DEMA FSyar, M Frysi Maulana Afdhalal Fadli, menegaskan komitmen institusi kampus dalam mengawal isu- isu krusial daerah.
Pernyataan Sikap & Tuntutan Resmi Perspective Lab Sebagai hasil keluaran (output) diskusi publik Perspective Lab, forum mahasiswa, akademisi, dan tokoh pemuda Sumatera Barat menyatakan Empat
Sikap Tegas:
Mengecam Keras Sikap Mangkir Pemprov Sumbar: Menyesalkan ketidakhadiran Sekretaris Daerah dan Kepala Inspektorat Sumbar yang dinilai tidak menghargai forum ilmiah mahasiswa serta lari dari kewajiban transparansi publik. Desak Moratorium Total Reaktivasi PT ARP: Menghentikan segala bentuk aktivitas hukum dan korporasi PT ARP sampai dilakukannya audit forensik menyeluruh oleh BPKP sesuai Penetapan PN Padang No. 413/Pdt.P/2023/PN Pdg. Penyelamatan dan Pemblokiran Sertifikat Lahan 108 Ha: Mendesak BPN dan Aparat Penegak Hukum untuk mengamankan fisik sertifikat HGB di atas tanah 108 Ha dan 33,5 Ha agar tidak dipindahtangankan atau dijadikan
agunan oleh pihak swasta.
Penyidikan Pidana Korupsi (Inzake Tipikor): Mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan KPK untuk mengusut tuntas indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian keuangan daerah terkait dugaan setoran modal fiktif swasta sejak 1994. Konsolidasi gerakan mahasiswa se-Sumatera Barat dipastikan akan terus dikawal secara masif hingga Pemprov Sumbar membuka seluruh dokumen perikatan secara transparan di hadapan publik dan DPRD Sumatera Barat.
