26.5 C
Padang
Sabtu, Januari 18, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pengelolaan Ulayat Sebagai Kekayaan Nagari Dalam Pemekaran Nagari Di Tapan Pesisir Selatan(Bag 10)
P

Kategori -
- Advertisement -
  1. Kesimpulan
  2. Nagari Tapan, secara geneologis adalah satu nagari persekutuan hukum adat di kecamatan Basa Ampek Balai kabupaten Pesisir Selatan, melakukan pemekaran nagari dengan cara penambahan kecamatan baru yaitu Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu TapanĀ  adalah pemekaran dari kecamatan Basa Ampek Balai. Kedua Kecamatan ini terletak dalam satu nagari secara perseketuan hukum adatnyaĀ  yaitu nagari Tapan danĀ  Akibat dari pemekaran tersebut, kini nagari Tapan memiliki 2 (dua) kecamatan yang masing-masing terdiri dari 10 pemerintahan nagari, Kecamatan Ranah Ampek Hulu terdiri dari 10 pemerintahan nagari:Ā  Pemekaran Nagari Tapan menjadi 20 nagari hanya sebagai formalitas belaka dan untuk mempermudah proses administrasi di tingkat nagari/desa seperti pengurusan surat, KTP dan lain sebagainya. Pemekaran nagari adat Tapan menjadi 20 pemerintahan nagari tidak membawa pengaruh terhadap ulayat nagari sebagai kekayaan nagari karena masih tetap berada dalam satu kesatuanĀ  struktur adat nagariĀ  TapanĀ  dengan persekutuan hukum adatĀ  serta berada dibawah mekanisme kesatuan sistem adat nagari Tapan. Pemekaran nagari di propinsi Sumatera Barat yang tejadi sekarang adalah reaktualisasi nilai Undang Undang nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang telah memporak porandakan Nagari Adat Minangkabau dan Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat.
  3. Penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam atau ulayat di Nagari Tapan yaitu pola yang terintegrasi antara individu, masyarakat serta pemangku kebijakan Adat yang dilakukan oleh KAN Tapan untuk mengelola sumber daya alam atau ulayat dengan pemberian izin penggarapan kepada perseorangan, kelompok dan Badan Hukum untuk Perkebunan Sawit .
  4. Pemanfaatan tanah ulayat nagari Tapan dengan pengaturan tentang tanah ulayat nagari menurut mekanisme struktur adat nagari Tapan, Semata Ā dengan eksistensi hak-hak Pemangku Adat masyarakat hukum adat nagari Tapan Ā yaitu dengan keputusan adat struktur Adat Nagari Tapan.

 

  1. Saran
  2. Pemekaran kecamatan dan pemekaran pemerintahan Nagari Tapan harus seiring dengan Reaktualisasi Pemerintahan Adat Nagari Tapan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Pemangku AdatĀ Ā  nagari Tapan secara komprehensif baik infrastruktur maupun suprastruktur.
  3. Penggunaan ulayat atau sumber daya alam dengan penggunaan tanah yang ekstensif serta pertanian komersial perlu adanya tatakelola secara terstruktur dan peruntukan ulayat nagari pada nagari-nagari pemekaran di Tapan, Pesisir Selatan dengan regulasi yang berkesinambungan dan bermanfaat guna bagi anak nagari Tapan .
  4. Reaktualisasi peranan Struktur Adat Nagari Tapan serta tranparan dan akuntabilitas yang terukur dalam menajerial pemanfaatan ulayat nagari oleh Pemangku Adat sehingga bermanfaat guna kepada anak nagari, nagari pemekaran di Tapan, Pesisir Selatan.

 
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amran, Rusli, Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang, Sinar Harapan, Jakarta : 1981.
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta : 2005.
Dobin, Christine, GEJOLAK EKONOMI, KEBANGKITAN ISLAM DAN GERAKAN PADRI: Minangkabau 1784-1847, Komunitas Bambu, 1992.
——————–, KEBANGKITAN ISLAM DALAM EKONOMI PETANI YANG SEDANG BERUBAH: Sumatera Tengah 1784-1847, INIS, Jakarta : 1992.
Hadjon, Philips M., Pengkajian Ilmu Hukum, Makalah Penelitian Methode Penelitian Hukum Normatif, Universitas Airlangga, Surabaya : 1997.
Hakimy, Idrus, Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Minangkabau, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung :Ā  1997.
Huda, Niā€™matul, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, FH UII Press, Yogyakarta : 2007.
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat, Bunga Rampai Pengetahuan Adat Minangkabau, Ratu Grafika, Padang : 2000.
Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, FH UII Press, Yogyakarta : 2000.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta : 2005.
Morris L. Cohen & Kent C. Olson, Legal Resarch, In A Nutshell, West Group, ST. Paul, Minn, United States of America : 2000.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung : 2004.
Navis, Ali Akbar, Alam Takambang Jadi Guru, Jakarta, PT. Pustaka Grafikapers : 1986.
Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta : 2012.
Syamsudin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2007.
Terry Hutchinson, Researching and Writing in Law, Lawbook Co, Australia : 2002.
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta : 1991.
Zenwen Pador, dkk, KEMBALI KENAGARI: Batuka Baruak Jo Cigak?, PT. Sinar Grafika, Jakarta : 2002.
Gaffar, Affan, 2001, Paradigma Baru Otonomi Daerah dan Implikasinya, Dalam Pemulihan Ekonomi dan Otonomi Daerah: Refleksi Pemikiran Partai Golkar, LASPI, Jakarta.
Widjaja, A.W. 1993, Pemerintahan Desa Dan Administrasi Desa Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 (Sebuah Tinjauan), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Heroepoetri, Arimbi, 2000, Mencari Untung Daripada Buntung, E-Law Indonesia, Jakarta.
Sangguno Dirajo, Datuk, 1987, Curaian Adat Alam Minangkabau, Cetakan I, Pustaka Indonesia, Bukittinggi.
Toeah, Datoek, 1985, Tambo Alam Minangkabau, Pustaka Indonesia, Bukittinggi.
International IDEA, 2000, Penilaian Demokratisasi Di Indonesia, Forum Untuk Reformasi Demokratis.
Westenenk, LC. 1918, De Minangkabausche Nagari, Terjemahan Mahyudin Saleh, SH, Penerbit Bursa Buku Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Nasroen, M. 1957, Dasar Falsafah Adat Minangkabau, Bulan Bintang, Djakarta.
Rasjid Manggis, M. 1971, Minangkabau Sedjarah Ringkas dan Adatnja, Penerbit Sridharma, Padang.
S.W. Sumardjono, Maria, 1996, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian; Sebuah Panduan Dasar, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Effendi, Nusyirwan, 2001, Status dan Penegelolaan Harta Benda dan Kekayaan Nagari (HBKN), Makalah Diskusi Panel, Program Pascasarjana (PPs) Universitas Andalas, Padang.
AM, Sjahmunur, 2001, Pemerintahan Nagari Dan Desa serta Perkembangannya Di Sumatera Barat (Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Perdata Adat pada Fakultas Hukum Universitas Andalas), Padang.
 
———–, 2001, Aset Nagari Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Padang.
Thalib, Sjofjan, 1996, Hukum Adat Perkawinan Minangkabau Setelah Berlakunya Hukum Perkawinan Nasional (Disertasi pada Universitas Gadjah Mada), Yogyakarta.
Ali Muntolo, Sudarmo, dkk, 1996, Dampak Pembangunan Ekonomi (Pasar) Terhadap Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Kasus Pertanian Salak Pondoh Desa Bangunkerto), Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Sejarah Dan Nila- Tradisional Bagian Proyek Pengkajian Dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta.
Per-Undang-Undangan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, Dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan; Serta Pemrimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 TĀ Ā  ahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan Dan Penghapusan Desa Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang Nagari Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari.
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 155/GSB/1974 tentang Kerapatan Nagari Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 102/GSB/1985 tentang Pemanfaatan Harta Kekayaan Nagari Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 103/GSB/1985 tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Nagari Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
 
Kaya Ilmiah
Alfitri, Kepemimpinan dan Struktur Kekuasaan Lokal Dalam Perkembangan, 1992, Tesis MS Program Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Virza Benzani, 1991, Tinjauan Yuridis Tentang Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Minangkabau Sumatera Barat dan Perkembangannya Dewasa Ini Dalam Rangka Pembinaan Hukum Nasional, Reporsitori Skripsi S1 Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor.
Media Massa
Harian Haluan.
Harian Padang Ekspres.
Tabloid Suara Rakyat Nomor 1 Tahun I, Desember 2000.
Ā 
Website
http://nasional.sindonews.com/read/2013/12/19/12/818607/pengesahan-uu-desa-tonggak-sejarah-indonesia
http://www.satjiptorahardjoinstitute.org/artikel/dilema-legal-pluralisme-desa/
 
109Ā Ā Ā  Ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa saat ini KAN Tapan dalam keadaan vacum, ini dibuktikan dari semenjak dibentuk hingga saat ini, Kerapatan Adat Nagari Tapan tidak pernah mengadakan rapat atau pertemuan dengan struktur pengurus atau masyarakat lainnya dan hasil wawancara dengan Urang Tuo Mahkudum Nan Sati Ketua KAN Tapan Harus Urang Tuo Mahkudum Nan Sati karena Urang Tuo Mahkudum Nan Sati adalah Pucuak Adat nagari Tapan dengan dalil adat nagari Tapan Urang Tuo Mahkudum Nan Sati. Dilewakan di Tanah Sabingka, dipakai Untuak Nagari, Datuak Nan Barampek (Nagari Tapan)
113 Mengingat invasi industri sawit telah menjalar hingga pelosok negeri membuatĀ  posisi datuk atau pucuk adat dalam nagari menjadi sangat strategis dan tak jaran sampai menjadi rebutan.
115 merupakan Ketua KAN Tapan periode sebelum Ir Nasution, sebelumnya telah melakukan perundingan tentang penyelesaian konflik tapal batas dengan KAN Indropuro pada tahun 2008 yang tidak jelas ujung pangkalnya hingga saat ini.
116Ā  praktik ini masih tetap dijalankan oleh segelintir orang-orang ā€œbagakā€ yang ada di Tapan, dengan mengandalkan surat SKAW palsu mereka mengangkut kayu-kayu yang ada di lahan hutan 14000 hektar dan di bawa keluar melalui Indropuro.
117Ā Ā Ā  Perusahaan sawit CCI sebelumnya telah mencoba untuk masuk mengelola lahan eks hutan lindung seluas 14000 hektar tersebut namun gagal karena sebagian lahan telah banyak yang dikapling dan dikuasai oleh masyarakat.
118 Sebagian masyarakat yang mengelola lahan tersebut telah mendapat izin pengelolaan dari KAN Tapan dan ada juga sebagian lainnyahanya bermodalkan kenekatan dan membuka lahan disana tanpa ada izin dari KAN Tapan.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img