spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Sempat Berlangsun Ricuh, Pengadilan Negeri Payakumbuh Lakukan Eksekusi Lahan di Sungai Kamuyang
S

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Pengadilan Negeri Payakumbuh lakukan eksekusi lahan sengketa pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung di Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis 18 Juni 2026.

Proses eksekusi lahan yang didalamnya ada 6 unit rumah yang di huni 13 kepala keluarga dan 27 kuburan orang tua penghuni rumah diwarnai kericuhan. Pihak tergugat yang didominasi kaum perempuan dan anak anak mencoba menghalangi panitera dari Pengadilan negeri Payakumbuh membacakan amar keputusan mahkamah agung untuk pelaksanaan eksekusi

Pihak tergugat dan sejumlah warga yang menolak pelaksanaan eksekusi terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian di lokasi.

Kericuhan terjadi menjelang pelaksanaan eksekusi bangunan yang berdiri di atas tanah ulayat tersebut. Situasi mulai memanas ketika alat berat yang akan digunakan dalam proses eksekusi tiba di lokasi.

Warga yang berada di lokasi menolak pelaksanaan eksekusi dan berupaya menghalangi jalannya proses tersebut. Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan kemudian berusaha mengendalikan situasi, namun sempat terjadi aksi saling dorong antara kedua pihak.

Selain aparat kepolisian dari Polres Payakumbuh,juga tampak hadir petugas dari PLN dan petugas dari pengadilan berada di lokasi untuk melaksanakan tahapan eksekusi sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Dari informasi dilapangan yang bersengketa merupakan orang satu pasukuan. kericuhan sempat mereda pasca hadirnya Hendri Donal Datuak Paduko Rajo Nan Bagonjong,niniak Mamak ka ompek suku Pitopang Sungai Kamuyang dilokasi eksekusi. menurut Dt Paduko Rajo Nan Bagonjong, yang bersengketa kedua belah pihak merupakan kaum pasukuan pitopang.

Dihadapan pihak kepolisan sebagai pengamanan dan pihak pengadilan yang akan melaksanakan keputusan MA untuk eksekusi Dt Paduko Rajo Nan Bagonjong memohon eksekusi ditunda karena kasus sengketa ini akan dibawa kepengadilan adat Nagari Sungai Kamuyang.

Mediasi sempat berlangsung antara Dt Paduko Rajo Nan Bagonjong dengan pihak pengadilan Negeri namun tidak membuahkan hasil untuk penundaan eksekusi. Proses eksekusi tetap dilanjutan usai mediasi dilaksanakan disalah satu rumah warga dekat lokasi.

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img