28 C
Padang
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pengelolaan Ulayat Sebagai Kekayaan Nagari Dalam Pemekaran Nagari Di Tapan Pesisir Selatan(Bag 10)
P

Kategori -
- Advertisement -

Sambungan Bag 9: pengelolaan-ulayat-sebagai-kekayaan-nagari-dalam-pemekaran-nagari-di-tapan-pesisir-selatanbag-9/

  1. Pembagian Ulayat Sebagai Kekayaan Nagari Pada Nagari-Nagari Pemekaran Di Tapan, Pesisir Selatan

Pemekaran nagari adat Tapan menjadi 20 pemerintahan nagari tidak membawa pengaruh terhadap ulayat nagari sebagai kekayaan nagari karena masih tetap berada dalam satu kesatuan  struktur adat nagari  Tapan  dengan persekutuan hukum adat  serta berada dibawah mekanisme kesatuan sistem adat nagari Tapan.
Ulayat nagari menurut Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor : 16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya pasal 1 butir 8; Tanah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak kerapatan adat nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya. Mengacu kepada devinisi tanah ulayat nagari menurut ketentuan pasal 1 butir 8 perda nomor 16 tahun 2008 tersebut diatas tanah ulayat nagari di Nagari Tapan ada Pasar Nagari Tapan yang pengelolaan dan pemanfaatannya diatur dalam perda kabupaten Pesisir Selatan Perda Nomor4 tahun 2002 tentang retribusi pasar serta areal Kawasan Eks Hutan Lindung seluas 14,000 hektar yang kini telah mengalami penurunan status kawasan menjadi Hutan Produksi Konversi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 304/Kpts-II/2011.
Pengaturan dan peruntukan tanah ulayat nagari Tapan dari 20 pemerintahan nagari yang tercakup dalam dua kecamatan tidak bisa terlepas dan pengaturan dari struktur adat nagari Tapan yang merupakan Kerapatan Adat Nagari Tapan secara satu kesatuan masyarakat hukum adat yang melingkupi 20 pemerintahan nagari di Nagari Tapan.

  1. Struktur Adat Nagari Tapan

Nagari Tapan memakai sistem Pucuk Adat, di daerah Pesisir Selatan Hanya  3 Nagari yang mengguanakan sistem Pucuk Adat yakni Nagari Tapan, Nagari Kambang serta Air Haji. Struktur adat di Nagari Tapan  terdiri dari 4 orang datuk yakni Datuk Rajo Nan Kayo dari Suku Sikumbang, Datuk Rajo Indo dari Suku Melayu Gadang, Datuk Suri Marajo dari Suku Chaniago, Datuk Rajo Di Benda dari Suku Melayu Kaciak, dari sistem permufakatan keempat datuk inilah lahir nama Basa Ampek Balai.
Kerapatan Adat Nagari  Tapan  yang dipimpin oleh Ninik Mamak Nan Barampek memiliki kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan adat di tingkat nagari adat dan mengurusi tanah ulayat nagari adat mulai dari mengatur distribusi pengelolaan bagi anak kemenakan yang membutuhkan lahan serta memberikan izin bagi orang perorangan, kelompok serta investor untuk memanfaatkan tanah ulayat Nagari Tapan.
Selain Niniak Mamak Nan Barampek tadi ada satu orang lagi yang disebut  Urang Tuo yang berasal dari Mangkudum Sati, mereka semua include kedalam struktur pengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tapan, biasanya yang menjadi Ketua KAN berasal dari Mangkudum Sati dan juga merangkap sebagai Urang Tuo, apabila ada permasalahan adat dalam nagari maka Niniak Mamak Nan Barampek akan bermusyawarah dan diserahkan kepada Urang Tuo untuk memutus perkara tersebut.

  1. Struktur Kerapatan Adat Nagari Tapan

Namun saat ini fungsi tersebut belum dapat diterapkan secara sempurna oleh KAN109, hal ini lantaran jabatan ketua KAN yang sekarang, masih menjadi perdebatan dimasyarakat. Ada sebagian masyarakat berpendapat, bahwa yang menjadi ketua KAN harus orang Mengkudum Sati sekaligus menjabat sebagai Urang Tuo, sebagian masyarakat lain berpendapat bahwa pada dasarnya masing-masing Ninik Mamak Nan Barampek berhak menjabat sebagai ketua KAN, oleh karena itu pemilihan ketua KAN harus dilakukan secara demokratis, sehingga pada saat terjadi voting/pemilihan suara maka terpilih lah Ir. Nasution Dt Rajo Nan Kayo dari Suku Si Kumbang, beliau adalah mantan anggota DPRD Pesisir`Selatan.  , ini sampai saat sekarang dengan pola pemilihan secara demokratis menimbulkan konflik yang tidak kelihatan kepermukaan seperti api dalam sekam. Konflik seperti ini tidak hanya jabatan ketua KAN, gelar Datuk Rajo Indo yang saat ini dipegang oleh H Amiruddin Syam  dari Suku Melayu Gedang juga tidak luput dari konflik, ada beberapa kaum dari Suku Melayu Gedang yang tidak sepakat gelar jatuh ketangan H Amiruddin Syam dan melewakan pula datuk yang mereka pilih.113
Dua gelar datuk lainnya yakni  Datuk Suri Marajo dari Suku Chaniago dipegang oleh Novrial Bahrun, beliau juga mantan anggota dewan perwakilan rakyat dan saat ini tinggal di Painan, selain itu ada gelar Datuk Rajo Di Benda dari suku dari Suku Melayu Kecik dipegang oleh Saidina Ali, beliau juga saat ini berada dalam keadaan yang tidak sehat (sakit berat) sehingga tidak dapat menjalankan aktifitas sebagai mana mestinya.
Struktur KAN Tapan di era Dt Rajo Nan Kayo ini juga tidak jelas apakah ia sebagai ketua KAN juga merangkap sebagai Urang Tuo seperti kebiasaan adat Tapan sebelumnya atau jabatan Urang Tuo tetap dipegang oleh Mangkudum Sati115.
Polemik yang muncul ke permukaan ini secara politis akan berdampak terhadap legitimasi KAN sebagai pucuk pimpinan adat di Nagari Tapan, sehingga secara tidak langsung akan mempengaruhi gerak aktifitas KAN dalam menjalankan peran dan fungsinya di dalam masyarakat itu sendiri.
Namun terlepas dari itu semua, satu hipotesa dalam penelitian ini apakah pergeseran yang terjadi dalam struktur adat Nagari Tapan disebabkan karena nilai-nilai tersebut sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan masyarakat atau memang secara perlahan nilai adat tersebut telah terkikis dan akhirnya menghilang.

  1. Penggunaan ulayat nagari pada nagari-nagari pemekaran di tapan, pesisir selatan

Penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam atau ulayat di Nagari Tapan merupakan pola yang terintegrasi antara individu, masyarakat serta pemangku kebijakan dalam hal ini adalah KAN untuk tingkat nagari dan ninik mamak/datuk pada lingkup suku serta kaum. Artinya, dalam mengelola sumber daya alam atau ulayat tersebut, individu atau kelompok masyarakat harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemangku kebijakan dimasing-masing tingkatan, selain itu pendistribusian hak kelola sumber daya alam atau ulayat tersebut juga harus sesuai dengan asas pembagian secara adil dan merata sehingga tidak ada individu/kelompok masyarakat yang mendapat wilayah kelola yang lebih besar atau lebih kecil. Dan yang paling penting pengelolaan tersebut dilakukan tanpa merusak alam atau lingkungan sekitar.
Ulayat atau Sumber daya alam Nagari Tapan lebih di dominasi oleh hutan, lahan persawahan dan perkebunan. Di samping ulayat tersebut diatas juga ada Pasar Nagari Tapan yang merupakan bagian dari Ulayat nagari secara geneologis dan persekutuan hukum adat nagari Tapan .
Beberapa tahun yang lalu hutan di Nagari Tapan menjadi sasaran penjarahan oleh beberapa oknum masyarakat setempat, mereka menebang kayu-kayu yang terdapat dalam hutan untuk dijual keluar.116 Namun belakangan ini banyak masyarakat yang mulai sadar dan beralih ke pertanian komersil seperti perkebunan sawit.
Biasanya dalam mengelola perkebunan sawit, masyarakat membentuk kelompok tani yang beranggotakan antara 100-150 orang dengan wilayah kelola mencapai 200-300 hektar, sehingga tiap-tiap anggota memiliki 2 hektar lahan kebun sawit. Ada juga beberapa kelompok tani yang mengkombinasikan perkebunan sawit mereka dengan tanaman lain seperti kacang-kacang, jagung dan lainnya.
Kekayaan alam Nagari Tapan yang berlimpah juga memikat para investor untuk mencoba peruntungannya berinvestasi di sektor perkebunan sawit, namun usaha tersebut gagal.117 Dilahan eks Hutan Lindung yang kini telah berstatus Hutan Produksi Konversi diklaim oleh masyarakat Nagari Tapan sebagai ulayat nagari, sehingga sebagian lahan di hutan tersebut telah  dikapling-kapling oleh masyarakat Tapan sebagai wilayah perkebunan mereka.118
Namun melihat kecendrungan saat ini, ada peluang yang sangat besar bagi masyarakat untuk bekerja sama dengan investor (perusahaan) dalam mengelola sumber daya alam hutan yang ada di Tapan, hal ini terungkap dari semakin banyaknya tawaran yang masuk ke KAN Tapan untuk mengelola sebagian lahan kosong yang ada di hutan 14000 hektar dengan menggunakan pola inti dan plasma yang direspon baik oleh ketua KAN  Dt Rajo Nan Kayo.
Namun pola seperti ini belum didukung oleh seluruh warga masyarakat, ada sebagian yang setuju lahan didisewakan kepada perusahaan dan masyarakat diberikan plasma untuk dikelola dan sawit mereka dibeli oleh perusahaan sesuai dengan harga standar. Ada juga sebagian yang lainnya tidak setuju lahan tersebut dikelola oleh perusahaan, berkaca pada kejadian di Indropuro dimana plasma yang dijanjikan oleh perusahaan tak kunjung diberikan kepada masyarakat, sehingga mereka memilih lahan tersebut dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Dengan semakin terbukanya akses bagi masyarakat pasca penurunan status kawasan di lahan  Eks Hutan Lindung tersebut membuat persaingan perebutan lahan tersebut semakin tinggi, bahkan ada beberapa masyarakat yang mengistilahkan hutan tersebut adalah hutan gila. Sebelumnya hutan 14000 hektar tersebut telah dicanangkan oleh Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit agar tidak di usik oleh siapapun, baik itu penebangan kayu, memasukan alat berat dan lain sebagainya dengan penerapan sanksi hukum yang cukup berat bagi siapapun yang melanggarnya, bahkan papan plang pengumumannya masih dapat dapat kita saksikan sampai saat ini, namun anehnya beberapa hari kemudian alat-alat berat seperti eskavator melenggang saja keluar masuk kawasan tanpa ada tindak lanjut dari dinas kehutanan, jadi aturan yang ada di papan plang tersebut tidak untuk ditegakkan.
Hutan tersebut telah banyak di klaim oleh konglomerat yang ada di nagari, dalam jumlah yang relative besar begitu juga dengan “urang-urang bagak” banyak mengklaim lahan yang ada di eks kawasan hutan lindung tersebut, jadi semakin lama hutan tersebut akan habis, yang pemerintah tinggal di pemerintah saja.
Kondisi ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2007, namun beberapa bulan belakangan kondisinya semakin memanas. Seperti kasusnya Kelompok Tani yang pernah mencoba mengelola lahan 250 hektar yang telah di beri izin oleh pangulu nan barampek, waktu itu ketua kelompok tani Zainal Abidin, ketika lahan tersebut telah ditumbang dan dibersihkan  ± 80 hektar, habis seluruhnya di rampok oleh orang, begitu juga lahan yang lainya habis diperjual belikan oleh orang lain.
Ironisnya Pemda tidak menghiraukan permsalahan ini, sementara KAN serta perangkat nagari sangat tahu dengan kondisi seperti ini, namun mereka juga tidak bergerak untuk menemukan solusi yang tepat bagi permasalahan ini. Penghulu hanya sebatas menerbitkan semacam surat legalitas bagi kelompok untuk mengelola lahan tersebut, namun keadaan yang terjadi dilapangan sangat bertolak belakang, tidak jarang kelompok melakukan ekspansi wilayah ketika pengelolaan dilapangan, sehingga lahan masing-masing kelompok tersebut tumpang tindih satu sama lain, ada yang mengelola 100 hektar, 600 hektar bahkan ada yang tidak mendapat legalitas sama sekali namun menguasai objek lahan dilapangan.

  1. Pemanfaatan Ulayat Nagari Pada Nagari-Nagari Pemekaran Di Tapan, Pesisir Selatan

Sejak pemekaran  nagari Tapan, Kerapatan Adat Nagari  Tapan telah melahirkan pengaturan tentang tanah ulayat nagari menurut mekanisme struktur adat nagari Tapan. Dalam lingkup terbatas, pengaturan-pengaturan tersebut telah mulai menunjukkan sosoknya demi penguatan hak-hak Pemangku Adat masyarakat hukum adat nagari Tapan  atas tanah ulayat nagari/sumberdaya agraria terutama tanah dan hutan.
Pemanfaatan   tanah ulayat nagari Tapan mengenal konsep ajaran adat   yang berlaku di Minangkabau yang pada hakekatnya tanah ulayat itu tidak boleh dipindahtangankan pada orang lain, baik dalam bentuk jual beli maupun gadai, masyarakat boleh saja memanfaatkan, mengelola, mengolah dan menikmati hasil dari tanah ulayat tersebut namun hak kepemilikannya tetap milik komunal dan tidak dapat dijadikan milik pribadi. Dapat diibaratkan bahwa anggota kaum, suku atau anak nagari hanya mendapat hak berupa pinjaman, bagi anggota kaum atau suku disebut ”ganggam bauntuak (genggam diberi), hiduik bapadok (hidup memiliki kerja), padang (lahan luas) bamasiang (sejenis tanaman)”. Pemegang ganggam bauntuak hanya bisa mendapatkan hak menikmati atas tanah ulayat dengan cara mengolah, dia tidak memiliki tanahnya, pemiliknya adalah semua anggota kaum anak nagari Tapan, penguasaanya adalah penghulu sesuai dengan sturktur adat nagari Tapan.
Tanah Ulayat nagari Tapan merupakan suatu faktor yang sanggat penting dalam kehidupan nagari Tapan , terlebih-lebih dilingkungan masyarakat hukum adat nagari Tapan yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dan penghidupannya dari tanah. Di nagari Tapan dalam kenyataannya masih diakuinya tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat nagari Tapan yang pengurusan, penguasaa dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hukum adat nagari Tapan yang diatur menurut struktur adat Nagari Tapan.
BAB IV
   PENUTUP

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img