Payakumbuh – Salah satu tanggung jawab Pemerintah pada masyarakatnya, adalah memberikan pelayanan yang optimal dan prima. Pelayanan yang diberikan haruslah efisien dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan tersebut, Pemerintah mengaturnya melalui SPM atau Standar Pelayanan Minimal. Standar Pelayanan publik ini harus sesegera mungkin diterapkan di kab/kota di Indonesia. Tak terkecuali Kota Payakumbuh. Untuk bisa mencapai target Pemerintah dalam menjalankan SPM di 2014, Pemko melalui Bag. Organisasi melakukan sosialisasi kepada SKPD-SKPD di Aula Balikota Bukik Sibaluik.
Sesuai dengan Undang-undang no. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 11 ayat 4, tentang penyelenggaraan urusan Pemerintah yang bersifat wajib yang berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM), dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan kepada masyarakat. Dengan kata lain, SPM digunakan sebagai pedoman pelaksana dalam memberikan Pelayanan yang maksimal kepada khalayak ramai.
Disampaikan Wakil Walikota Payakumbuh, Suwandel Mukhtar, yang membuka sosialisasi ini, SPM menjadi sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan yang optimal. Hal ini dikarenakan, supaya masyarakat mendapatkan akses untuk memperoleh pelayanan yang merupakan kebutuhan dan hak dasar masyarakat secara individual.
“Apabila SPM ini telah kita terapkan di Kota Payakumbuh, otomatis menuntut Pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Standar baku yang menjadi pedoman pemberian layanan kepada publik” kata Wawako dalam sambutannya.
Menurut Herlina, Kabag. Organisasi, sosialisasi penerapan SPM ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan kebijakan terkait percepatan penerapan SPM di Kota Payakumbuh. “SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Dengan kata lain, SPM dilakukan sebagai dasar minimal pemberian layanan pada masyarakat” ujar Herlina.
Ditambahkan, sosialisasi ini akan berlangsung selama 2 hari, Selasa dan Rabu (19-20 Nov) dengan mengundang 48 orang utusan dari SKPD-SKPD terkait. Sebagai Narasumber, Pemko mendatangkan Abdul Mutholib Dalimunthe dan Ramandhika Surya Asmara dari Kementerian Dalam Negeri.
“Selian itu, sebelum sosialisasi ini dilaksanakan, Pemko juga telah membentuk Tim Sosialisasi dan Penyusunan Pelaporan SPM di lingkungan Pemko. Tim ini juga akan berfungsi sebagai tim percepatan penerapan SPM di Kota Payakumbuh yang ditargetkan akan terealisasi pada 2014 mendatang, sesuai dengan target Nasional” katanya.