Pulau Punjung, beritasumbar.com – Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Paslon) Adi Gunawan-Romi Siska Putra mengajukan permohonan sengketa proses pendaftaran Pilkada Dharmasraya ke Bawaslu Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) karena KPU tidak menerima proses pendaftaran paslon yang diusulkan Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera, Senin (9/9).
“Kita telah siapkan sejumlah berkas dan kronologis penolakan KPU terhadap proses pendaftaran yang diajukan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada Selasa (3/9) dan Rabu (4/9) September 2024,” kata Tim Kauas Hukum AG-Romi, Pandong Sperna, di Pulau Punjung, Senin.
Ia menilai penolakan pendaftaran yang dilakukan KPU Dharmasraya telah melanggar dan menghalang-halangi hak partai politik yang dilindungi undang-undang.
Selain itu, lanjut dia sikap KPU yang menghalangi hak partai politik, Dharmasraya telah mencederai dan melukai semangat demokrasi.
“KPU telah memberikan waktu dan kesempatan partai politik untuk melakukan perubahan komposisi parpol pengusul dan melakukan pendaftaran di masa perpanjangan agar demokrasi tetap hidup. Namun, pada pelaksanaannya KPU Dharmasraya justru menolak dan menghalang-halangi hak parpol dan paslon,” imbuhnya.
Ia meyakini Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan yang diajukannya sebagai sengketa proses pilkada, sebab bukti dan kronologis sudah terang benderang.
“Apalagi saat kejadian penolakan pendaftaran tersebut, ada Komisioner Bawaslu Dharmasraya yang hadir. Sehingga kami sangat yakin permohonan yang kami ajukan ini akan ditetapkan menjadi sengketa proses pilkada,” katanya.
Ia mengatakan berkas dan syarat-syarat pendaftaran yang diajukan pihaknya ke KPU Dharmasraya beberapa waktu lalu telah lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Sehingga sangat aneh kalau KPU Dharmasraya sebagai penyelenggara dalam pemilu justru mempersulit dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” papar alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ini.
Dalam permohonan sengketa yang di ajukan, kata dia pihaknya meminta adalah Bawaslu Dharmasraya merekomenfasikan menerima proses pendaftaran sekaligus menetapkan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya.
“Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU untuk menerima proses pendaftaran, menyatakan berkas pengajuan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra memenuhi syarat, dan menetapkannya sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya dan menjadi peserta dalam dalam pilkada 2024 ini,” Tegasnya.
Menurut Pandong, hal itu sangat dimungkinkan karena secara aturan hukum, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga dan mengawal berjalannya prinsip-prinsip demokrasi .(Jes)