Bukittinggi, beritasumbar.com – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi tandatangani nota persetujuan bersama atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan penyelengaraan prasarana, sarana dan utilitas umum. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna, di DPRD Bukittinggi, Jumat,(14/6/2024).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Pemerintah Kota Bukittinggi serta perangkat daerah, telah melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan hasil pembahasan Ranperda ini sudah disampaikan dalam rapat gabungan komisi, dan sudah pula disetujui oleh Fraksi-Fraksi DPRD pada tanggal 13 Juni 2024 dalam rapat paripurna internal, dan hari ini akan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda tersebut.
Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, selaku juru bicara pansus, menjelaskan, Pendapatan Daerah dapat direalisasikan sebesar Rp.706.975.448.172,65 dari yang ditargetkan sebesar Rp.733.692.996.334,00 atau sebesar 96.36%. Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp.811.015.184. 022,00 dan terealisasi sebesar Rp751.239.962. 696,31 atau capaian 92,63%. Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.77.322.187.688,00 sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tidak dialokasikan anggaran untuk keperluan tersebut sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp.77.322.187.688.
Berdasarkan data realisasi Pendapatan, realisasi Belanja dan realisasi Pembiayaan diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.33.057. 673.164,80.
“DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang telah berhasil mencapai target Pendapatan Daerah sebesar 96.36% untuk itu, kami tetap berharap untuk masa yang akan datang capaian ini masih perlu ditingkatkan,” ungkapnya
Anggota DPRD Bukittinggi, Shabirin Rachmat, selaku juru bicara pansus penyelengaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, menyampaikan, hasil pembahasan raperda ini telah di fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan ada beberapa poin yang menjadi catatan yang
telah di kembalikan ke Pemko Bukittinggi untuk di sempurnakan.
Tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat tersebut sudah di lakukan pembahasan bersama anggota pansus
dengan SKPD terkait pada hari senin 10 Juni 2024.
“Selama proses pembahasan tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat tersebut terdapat 5 hal yang di sempurnakan pada pasal 15, pasal 37, pasal 49, pasal 10 dan penyesuaian substansi atau rancangan perda dengan aturannya,” ujarnya
Pada kesempat itu juga disampaikan pemandangan umum dari enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan penyelengaraan prasarana, sarana dan utilitas umum.
Zulhamdi Nova Candra, mewakili fraksi Nazdem- PKB, menyampaikan, Pendapatan Asli Daerah realisasi 89,59% butuh perhatian serius terhadap OPD Inner, khusus dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Demikian juga Dinas Perhubungan dalam pengelolaan pendapatan retribusi, dinilai masih banyak potensi yang belum terkelola dengan baik.
“Kami menyambut baik atas selesainya pembahasan perda ini semoga dengan lahirnya peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum,” ungkapnya
Syafril, mewakili fraksi Golkar, menyampaikan, belanja daerah berkisar 92,6 % artinya ada dana yang tidak bisa di belanjakan, tentu ini akan merugikan masyarakat, untuk itu,diminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melihat dan menghitung lagi skala prioritas dan super prioritas.
Irman, mewakili Fraksi Amanat Nasional Pembangunan, meminta kepada Pemko Bukittinggi untuk lebih konsisten dan fokus dalam melaksanakan program kegiatan yang disusun atau direncanakan untuk meningkatkan pendapatan daerah dilakukan dengan mensinergikan program intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah.
Intensifikasi difokuskan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan birokrasi, peningkatan tertib administrasi, penegakan sanksi, peningkatan komunikasi dan informasi kepada masyarakat serta sistem perpajakan dan retribusi daerah.
Alizarman, mewakili fraksi Demokrat, berpendapat Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum merupakan regulasi yang sangat penting dalam rangka meningkatkan tata Kelola dan susunan perumahan yang ada di Kota Bukittinggi.
Yazid, Gerindra, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 penggunaan anggaran yang sudah cukup baik dengan tingkat capaian 92,63%, namun masih terdapat beberapa SKPD yang capaian realisasinya dibawah realisasi rata-rata Pemerintah Daerah, untuk kedepannya Fraksi Gerindra mengharapkan agar masing -masing perangkat daerah dapat merencanakan dan merealisasikan anggaran sesuai kebutuhan, tugas dan fungsi serta kapasitas dari sumberdaya yang tersedia.
“Untuk ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ini dapat menjawab permasalahan perumahan dan kawasan pemukiman dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal aksesibilitas, kenyamanan dan keamanan lingkungan hunian,” harapnya
Ibnu Azis, mewakili Fraksi PKS, menyampaikan, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir yang realisasinya masih jauh dari harapan serta berharap Pemerintah Daerah agar melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 47 agar memungut retribusi dan sewa atas pemanfaatan toko atau kios di Gedung Pasar Atas,” ungkapnya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan terima kasih atas kerjasama legislatif dan eksekutif serta atas kemitraan yang telah tercipta selama ini sehingga rancangan peraturan daerah ini telah mencapai kesepakatan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ketua dan anggota badan anggaran yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 ini,” ungkapnya
Terkait rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas umum diharapkan rancangan peraturan daerah ini pemerintah daerah dan DPRD dapat berupaya menyusun regulasi yang diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi selama ini dan ranperda ini dapat menjamin tersedianya prasarana sarana dan utilitas umum serta menjamin kepastian hukum dalam penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum menjadi aset pemerintah daerah dan menjamin keberlanjutan pengelolaan dan dapat mewujudkan perumahan yang baik dan sehat yakni rumah yang dapat menyediakan prasarana sarana dan utilitas umum yang layak bagi penghuninya. (Mta)