28 C
Padang
Kamis, Oktober 10, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pemkab Tanah Datar Gelar FGD; Pentingnya Tercatat Tertib Administrasi Status Perkawinan.
P

Kategori -
- Advertisement -

Tanah Datar,Beritasumbar.com,- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Data dan Penyelesaian Status Kawin Belum Tercatat di Tanah Datar, di Aula Kantor Bupati, Selasa (25/7/23).

Hadir sebagai narasumber, Ketua Pengadilan Agama (PA) Batusangkar Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag, M.Ag, Kadis Dukcapil Armen Yudi, Kadis Sosial Afrizon, Kabag Kesra Ali Nardius, Kakan Kemenag yang diwakili Kasi Al Ghafari, Ketua MUI Tanah Datar. Sedangkan peserta terdiri dari perwakilan Kecamatan, KUA, Wali Nagari, dan undangan lainnya.

Kadis Dukcapil dalam paparannya katakan, sebanyak 45 ribu lebih perkawinan di Kabupaten Tanah Datar belum tercatat oleh pemerintah. Hal itu terjadi karena berbagai faktor, misalnya karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen pernikahan, dokumennya hilang, atau memang betul-betul karena tidak tercatat.

“Perkawinan tidak tercatat yaitu pertama tidak ada nomor pernikahannya jadi kami tidak tahu. Bisa jadi, karena memang dia tidak memiliki dokumen pernikahan, misal yang sudah sepuh-sepuh, kedua dokumen hilang, ketiga nikah siri atau menikah menurut kepercayaannya masing-masing. Inilah yang menjadi bahan diskusi, sehingga angka ini harus di dalami lagi,” katanya.

Armen Yudi tambahkan, melalui cara ini, nantinya akan diketahui jumlah pasti yang bisa diselesaikan, kemudian yang di bawah umur diklasfikasikan agar kelak pernikahan dini tidak terjadi lagi. Sehingga dampak terjadinya stunting bisa ditekan.

Sedangkan Ketua PA Dr. Yengkie Hirawan sampaikan, pentingnya perkawinan dicatatkan yakni untuk tertib administrasi, untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul akibat perkawinan, serta untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum.

“Bahwa perkawinan itu tercatat jelas secara hukum, sehingga ada perlindungan hukum. Pernikahan tanpa perlindungan atau cacat hukum menimbulkan persoalan dan rawan perceraian,” ujarnya.

Selanjutnya Ketua MUI terangkan, tentang problematika nikah yang tidak tercatat yaitu, nikah siri masih menyisakan banyak persoalan yang belum ditangani secara komprehensif. Praktik nikah siri melahirkan penghulu liar yang berpraktik tanpa ada sanksi.

“Nikah siri menggunakan isbat nikah sebagai penyelesaian hilir yang tidak pernah ada akhirnya, menyebabkan kepatuhan warganegara untuk mencatat pernikahan menjadi tergadaikan dengan isbat nikah,” terangnya. (N).

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img