28 C
Padang
Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pemkab Sijunjung Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung
P

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, BeritaSumbar.com, -Pemerintah Kabupaten Sijunjung melakukan nota kesepakatan dengan kejaksaan Negeri Sijunjung. Penandatangani kesepakatan ini dilangsungkan diruang rapat kantor bupati, selasa (27/8).

Berdasarkan hal tersebut di atas sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing para pihak pertama dan kedua, sepakat untuk melaksanakan nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan ketentuan dan syarat-syarat yang sudah sepakati.

Maksud nota kesepakatan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak. tujuan nota kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan aktivitas penanganan dan atau penyelesain masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam dan atau di luar pengadilan yang dihadapi oleh pihak kabupaten Sijunjung

Berdasarkan hal tersebut di atas sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing para pihak setuju dan sepakat untuk melaksanakan nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut pasal 1 maksud dan tujuan data dan tata usaha negara 2 tujuan nota baik di dalam dan atau di luar pengadilan yang dihadapi oleh pihak ke-1 pasal ini adalah kabupaten Sijunjung kabupaten Sijunjung

Objek dan ruang lingkup objek masalah hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Ruang lingkup nota kesepakatan meliputi, pemberian bantuan hukum,pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain pemberian jasa hukum lain oleh Jaksa pengacara negara atau jpn. pelaksanaan pelayanan publik.

Jangka waktu, nota kesepakatan ini berlaku untuk waktu dua tahun,terhitung sejak tanggal ditandatangani. Nota kesepakatan ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Perpanjangan ini dapat dikoordinasikan,selambatnya tiga bulan sebelum masa berlakunya nota kesepakatan ini berakhir.
Nota kesepakatan ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas dengan ketentuan pihak yang bermaksud untuk mengakhiri nota kesepakatan pemberitahuan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat tiga bulan sebelumnya. Demikian beberapa pokok persoalan disepakati Perintah dengan pihak kejaksaan Ranah Lansek Manih.(Alim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img