Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menyiapkan pejabat yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pejabat sementara untuk 13 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Sebab, masa jabatan kepala daerah tersebut akan berakhir pada 2015.
Dikutip dari Tempo Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar berujar, “Kita akan siapkan segera pergantian untuk 13 kabupaten dan kota”.
Selain kepala daerah di 13 kabupaten dan kota tersebut, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno masa jabatannya berakhir pada 2015. Namun, tutur Ali, wewenang penunjukan pejabat sebagai plt atau pejabat sementara ada di Menteri Dalam Negeri.
Ali mengatakan saat ini Pemprov sedang menunggu keputusan pemerintah pusat untuk memastikan dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah. “Dua minggu ini, pemerintah pusat akan memastikan itu. Kita tunggu itu.”
Namun, menurut dia, para pejabat itu sedang disiapkan. Mereka akan yang dipilih adalah pejabat eselon II A di lingkungan Pemprov Sumatera Barat. Seperti asisten, staf ahli, dan kepala dinas.
Kriteria pejabat itu, ujar Ali, di antaranya memiliki pengalaman di pemerintahan. “Yang pasti, mereka birokrat senior,” tuturnya.
Penunjukan pejabat itu disesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah. Terhitung sejak Maret hingga Agustus 2015, ada sejumlah kepala daerah yang sudah berakhir masa tugasnya.
Tempo / Andri EL Faruqi