Padang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memasukkan surat pengajuan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, atas nama Nuzul Putra kepada DPRD setempat, Kamis (10/12).
“Surat pengajuan dan permintaan pelaksanaan proses PAW telah diberikan secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Padang, Wali Kota Padang, Gubernur Sumbar, dan KPU Kota Padang,” kata Ketua DPC PDIP Padang, Albert Hendra Lukman, di Padang, Jumat.
Ia mengatakan, permintaan tersebut dilakukan karena telah adanya putusan tetap (inckrah) terhadap perkara perdata yang diajukan Nuzul Putra ke Mahkamah Agung RI terkait pemecatannya sebagai kader PDIP.
“Kami berharap surat DPC PDIP bernomor 011/EX/24.17/XII/2015 yang diberikan pada pimpinan DPRD dan Wali Kota setempat, Gubernur Sumbar serta KPU Kota Padang dapat segera diproses dan ditindaklanjuti agar proses PAW yang sempat tertunda dapat dilaksanakan secepat mungkin,” katanya.
Sesuai UU MD3, proses dalam menanggapi surat pengajuan PAW dari partai tersebut memiliki batas waktu, maksimal tujuh hari untuk DPRD dan Wali Kota Padang serta maksimal 14 hari untuk proses di tingkat provinsi.
Ia menyampaikan putusan Mahkamah Agung RI tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Padang atas perkara perdata yang diajukan Nuzul Putra karena dipecat sebagai anggota PDIP dan kursi keanggotaannya di DPRD Padang periode 2014-2019 di-PAW.
“Dengan adanya kekuatan hukum terhadap gugatan perdata yang diajukannya tersebut, saya berharap semua pihak dapat menghormatinya,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Padang pada Selasa (14/4) memutuskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Nuzul Putra terhadap pemecatan dirinya sebagai kader PDIP tidak dalam lingkup kewenangan pengadilan.
“Perkara yang diajukan penggugat, tidak memiliki dasar dan alasan tepat. Selanjutnya, gugatan yang diajukan penggugat tidak merupakan wewenang dari pengadilan negeri,” ujar Ketua Majelis Hakim, M Salam Giri Basuki dengan hakim anggota Dina Hayati Sofyan dan Hj Ety, saat pembacaan putusan.
Ia mengatakan yang menjadi dasar putusan dari perkara dengan nomor registrasi 127/Pdt.G/2014/PN.Pdg tersebut sesungguhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari internal partai tersebut yang telah melalui mekanisme persidangan di mahkamah partai. (Ant/Oleh: Altas Maulana)