Padang Aro – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, melaporkan tujuh orang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) serta satu orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik.
Komisioner Panwaslih Solok Selatan Divisi Penanganan Pelanggaran, Idris di Padang Aro, Kamis malam (17/12) mengatakan tujuh orang KPPS serta pengawas TPS di TPS 7 Taratak Nagari Lubuak Gadang Kecamatan Sangir ini dilaporkan ke DKPP karena melakukan pencoblosan terhadap kertas suara sisa.
“Ke tujuh KPPS tersebut telah melakukan pencoblosan terhadap 35 lembar surat suara sisa, sedangkan pengawas TPS membiarkannya dan tidak menindaklanjutinya sesuai aturan,” kata dia.
Dia mengatakan, Ketua KPPS tersebut Riko Noferma saat dilakukan pemeriksaan juga telah mengakui bahwa mereka mencoblos surat suara sisa tersebut.
35 lembar surat suara sisa tersebut dicoblos untuk pasangan nomor urut satu Muzni Zakaria-Abdul Rahman sebanyak satu suara dan untuk nomor dua Khairunas-Edi Susanto 34 lembar.
Sedangkan hasil akhir di TPS tujuh tersebut katanya, dari 404 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah enam menggunakan KTP setelah dilakukan pencoblosan oleh KPPS menjadi 397 untuk Khairunas-Edi Susanto dan 10 bagi Muzni Zakaria-Abdul Rahman.
Dia menjelaskan, kejadian ini diketahui oleh Panwaslih setelah ada laporan dari Isril Yani pada Sabtu (12/12).
“Setelah ada laporan kita langsung menindaklanjutinya dan terbukti mereka melanggar kode etik sehingga dilaporkan ke DKPP,” jelasnya.
Jika dilaporkan pada saat pencoblosan kata dia, maka di TPS tersebut akan dilakukan pemungutan suara ulang.
Sementara itu komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Mulyadi mengatakan, semua permasalahan kode etik ini diserahkan sepenuhnya pada Panwaslih untuk penanganannya.
“Jika memang terjadi pelanggaran maka kita serahkan pada Panwaslih penanganannya dan menunggu putusan DKPP,” kata dia. (Ant/Oleh Junisman)