26 C
Padang
Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Menyampaikan Pendapat, tujuh orang Mahasiswa Universitas Andalas Ditangkap
M

Kategori -
- Advertisement -

BeritaSumbar.com – Senin, 5 September 2016, sekitar pukul 09.00 WIB, Tujuh orang mahasiswa Universitas Andalas (Muhammad Ridho, Edi Gustia Bahri, Firmatus Hia, Juni Waldi, Taufik Hidayat, Nunug Ghazali, dan Ikhwan Syaputra Sigit), ditangkap oleh aparat Kepolisian dan TNI yang bertugas mengamankan kedatangan Jusuf Kala di Universitas Andalas dalam rangka menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Andalas. Setelah ditangkap, ketujuh mahasiswa tersebut langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke Kepolisian Sektor Pauh, Padang, Sumatera Barat.

Ketujuh mahasiswa tersebut bersama dengan sekitar 50-an orang mahasiswa yang tergabung dalam aliansi UKM PHP dan LAM&PK FHUA, sebelumnya menggelar aksi di lingkungan kampus Universitas Andalas Limau Manis Padang untuk menyampaikan aspirasi tentang: Menolak sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), Menolak Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), Menghapuskan Jalur Mandiri, Penambahan kuota beasiswa baik itu bidikmisi, PPA, dan BBM, Penolakan bentuk Hibah Kompetitif, Mengkritik pemberian gelar Honoris Causa kepada Jusuf Kalla dikarenakan JK sangat tidak pro dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Aksi yang diselenggarakan oleh Aliansi Mahasiswa ini diawali dengan longmarch dari gedung Fakultas Psikologi menuju titik aksi yang berada di jembatan simpang tiga arah Gedung Fakultas Kedokteran. Aksi yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini berujung bentrok dengan pihak Kepolisian dan TNI dan penangkapan terhadap 7 orang mahasiswa.

Hal ini berawal ketika aparat Kepolisian dan TNI bertindak represif ketika mahasiswa sedang melakukan aksi. Pihak Kepolisian yang melakukan negosiasi dengan pihak mahasiswa menyatakan bahwa tidak Mahasiswa dibolehkan melakukan aksi di lingkungan Universitas Andalas selama JK sedang berada di Universitas Adanlas. Pihak negosiator juga menyampaikan bahwa ini adalah atas instruksi dari Rektorat Universitas Andalas. Mengetahui hal tersebut, membuat mahasiswa yang sedang menggelar aksi tidak menerima perlakuan untuk dibubarkan, karena dianggap telah melanggar hak untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Karena pihak mahasiswa menolak untuk dibubarkan, tiba-tiba pihak kepolisian merampas alat peraga (spanduk) dan menyeret tujuh orang mahasiswa tersebut ke mobil Kepolisian. Akibat tindakan represif tersebut mengakibatkan luka gores terhadap dua orang mahasiswa dan mengakibatkan baju satu orang mahasiswa robek di bagian belakang.

Berdasarkan hal di atas, Kami Aliansi Mahasiswa yang tergabung dari LAM&PK dan PHP menyampaikan sikap sebagai berikut:
– Mengutuk aksi penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan TNI terhadap tujuh orang rekan kami. Ini jelas adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
– Mengecam tindakan dari pihak Rektorat Universitas Andalas yang berupaya membungkam kebebasan berekspresi dengan cara intimidasi dan ancaman terhadap mahasiswa.
– Mendesak pihak Kepolisian untuk segera melepaskan tujuh orang rekan kami yang ditangkap. Hal ini jelas menciderai hak warga negara yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Demikian siaran Pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama kami sampaikan terimakasih.

Padang, 5 September 2016
Hormat Kami

Aliansi UKM PHP dan LAM&PK
Kontak: Sandra Hariantama (085279362510)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img