Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,-Menjelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444H, tenaga honorer dinas perhubungan Pemkab LimapuluhbKota digemparkan dengan pesan berantai. Yang mana pesan tersebut berisi informasi pemutusan hubungan kerja.Â
Pesan berantai tersebut juga masuk ke kontak awak media yang bertugas di Luak limopuluah.
ketika dicoba telusuri kepada beberapa orang THL di dinas perhubungan, mereka membenarkan adanya pesan berantai tersebut.
Salah satu THL di dinas perhubungan, Rabu (15/3) siang, menjelaskan bahwa ada sebuah pesan berantai yang beredar di kalangan ratusan THL yang bertugas di lingkungan setempat yang menginformasikan jika terhitung mulai pada Kamis 16 Maret 2023 semua THL di Lingkungan Dinas Perhubungan sampai batas waktu yang tidak ditentukan akan dirumahkan.
Tentu saja pesan berantai yang mereka terima dari pimpinan mereka di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota membuat geger dan gundah ratusan THL yang hidup serta mencari pekerjaan di lingkungan setempat, ujar Frengki (nama samaran), salah satu THL yang ikut menerima pesan berantai di Whatsappnya ketika dihubungi awak media.
Lebih jauh Frengki menjelaskan perintah melalui pesan Whatsaap yang datang dari pimpinan agar para THL tanpa batas waktu yang tidak ditetapkan untuk dirumahkan sama saja dengan mem PHK kan mereka, paparnya memelas. Dirinya mengaku semua THL yang menerima pesan berantai melalui Whatsapps dari pimpinan yang mengatakan terhitung pada Kamis pagi 16 Maret 2023, mereka tidak diperkenankan lagi melakukan Patwal, PAM Sekolah, di lingkungan Kabupaten Limapuluh Kota, membuat mereka frustasi. Para THL yang diperkirakan bekerja di lingkungan Dinas Perhubungan mencapai seratusan orang itu kecewa dan patah hati dan tidak tau lagi akan mengadu kemana, ungkapnya menjelaskan.
Sementara itu, salah satu THL lainnya yang juga bekerja di lingkungan setempat dan meminta agar media untuk tidak menulis namanya, membenarkan jika ratusan THL yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota saat ini dalam kondisi gundah gulana, terkait dtrumahkannya mereka mulai pada Kamis besok. Dirinya berharap akan ada keajaiban yang terjadi sehingga mereka tidak sampai untuk di PHK massal, tuturnya.
Akan tetapi doa dari para THL yang terancam pecat tersebut agar akan ada ke ajaiban terhadap mereka, sepertinya kemungkinan besar hanya akan menjadi sebuah angan angan dan harapan semu belaka. Dari salah satu sumber terpercaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, didapat informasi yang mengagetkan. Menurut sumber, terkait adanya pemecatan secara massal dan sepihak di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota memang nyata dan terjadi. Masih menurut sumber, itu tidak hanya terjadi di lingkungan Dinas perhubungan saja, namun di dinas Satpol PP serta Dinas Pemadam Kebakaran hal serupa juga terjadi jelasnya.
Menurut sumber lagi, PHK terhadap para THL secara besar besaran di beberapa Dinas lingkungan Pemkab Limapuluh Kota terjadi akibat sejumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Limapuluh Kota tahun 2023 mengalami pergeseran. Adapun pergeseran terjadi akibat dampak dari tunda bayar terhadap pekerjaan dan pembangunan fisik serta anggaran dinas OPD yang masih belum lunas terbayarkan.
Akibat dari terjadinya pergeseran di APBD Tahun 2023 sebagai dampak tunda bayar serta pemotongan anggaran dinas masing masing OPD merambat dengan di PHKnya ratusan THL, papar sumber menjelaskan.
Terpisah ketika awak media menghubungi Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota, Widya Putra, pada Rabu (15/3) untuk dikonfirmasi sekaligus mengklarifikasi terkait informasi akan di PHK kannya ratusan THL di lingkungan Pemkab setempat, sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.
Disisi lain, menanggapi persoalan akan di PHK kannya ratusan THL tersebut, mendapat respon keras dari Ketua DPRD setempat, Deni Asra. Saat dihubungi dirinya membenarkan jika pihaknya mendapatkan informasi yang sama terkait dirumahknnya ratusan THL. Menurutnya DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tidak mengerti apa dasar serta alasan Pemkab melakukan tindakan pemecatan tersebut.
“Dasarnya apa, atas dasar aturan apa, sehingga Pemkab tidak punya hati mem PHK kan ratusan THL tersebut,” tandas Deni, Rabu (15/3).
Menurutnya, jangan jangan Pemkab Limapuluh Kota terindikasi bangkrut akibat persoalan pergeseran anggaran dampak dari tunda bayar. Ia juga menyangkan sikap Pemda yang dinilai arogan mengambil keputusan sendiri tanpa pernah melibatkan DPRD dalam mengambil setiap kebijakan dan tindakan.
“Kami dianggap seperti tidak ada lagi. Pemda jalan dengan kebijakannya sendiri. DPRD harus segera bertindak,” tandasnya kesal.
Ketua DPRD tersebut juga meminta agar seluruh THL yang dipecat massal secara sepihak untuk datang ke gedung dewan dan memberikan laporan pengaduan, agar pihak DPRD bisa bisa bertindak sesuai mekanisme aturan dan perundangan yang berlaku, timpal Deni.