Oleh: Athifa Nabila Risti, S.I.Kom., M.I.Kom
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Dharma Andalas
Cyberbullying merupakan bentuk kekerasan atau pelecehan yang terjadi melalui penggunaan teknologi digital seperti telepon seluler, media sosial, pesan instan, email, atau platform game online. Tindakan cyberbullying dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung dengan tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi korban (Dewi et al., 2023). Cyberbullying sendiri memiliki berbagai macam bentuk, menurut Williard (2007) terdapat 7 jenis cyberbullying, yaitu:
- Flaming – merupakan bentuk menghina, mengejek, memprovokasi, dan menyinggung perasaan yang sering kali terjadi dalam forum atau grup diskusi.
- Harassment – pengiriman pesan negatif secara intens atau berulang kali kepada individu tertentu.
- Denigration – yaitu menyebarkan informasi yang tidak benar atau rumor untuk mencemarkan nama baik dan reputasinya.
- Impersonation – menggunakan fake account atau berpura-pura menjadi orang lain untuk mengirimkan konten yang merugikan atas nama mereka.
- Outing & Trickery – menyebarkan rahasia seperti foto atau informasi pribadi seseorang ke publik tanpa izin dari korban.
- Exclusion – seperti sengaja mengucilkan seseorang dari grup online atau aktivitas digital bersama.
- Cyberstalking – menyerang privasi dan mengawasi setiap gerak gerik korban menggunakan media digital untuk menguntit atau melecehkan, serta meninggalkan mereka dengan penuh ketakutan dan ancaman.
Dampak dari cyberbullying tersebut tentunya sangat dirasakan oleh korban, terutama di kalangan remaja. Mereka lebih rentan mengalami tekanan emosional akibat pengaruh lingkungan dan teman sebaya (Lodder et al., 2016). Beberapa dampak yang sering terjadi meliputi:
- Psikologis dan emosional: rasa takut, cemas, stres, gejala depresi, hingga pemikiran untuk bunuh diri.
- Fisik: gangguan tidur, kelelahan, hilang nafsu makan, sakit kepala, atau keluhan di area perut.
- Akademik: menurunnya motivasi belajar akibat kecemasan atau ketakutan yang berlebihan.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pelajar mengenai bahaya cyberbullying serta cara mencegah dan menanggulanginya. Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah melalui kewirausahaan sosial.
Kewirausahaan Sosial sebagai Solusi
Kewirausahaan sosial atau social enterpreneurhsip adalah pendekatan bisnis yang bertujuan menyelesaikan masalah sosial. Berbeda dengan bisnis konvensional yang berfokus pada keuntungan, kewirausahaan sosial lebih menitikberatkan pada dampak positif bagi masyarakat (Masturin, 2015). Meskipun tetap menghasilkan profit, keuntungan tersebut sebagian besar digunakan untuk aksi sosial, seperti penyuluhan dan solusi bagi permasalahan yang ada (Santos, 2012). Dalam konteks cyberbullying, konsep ini dapat diterapkan melalui berbagai inisiatif kreatif.

Beberapa contoh kewirausahaan sosial yang dapat dilakukan oleh pelajar untuk mengatasi cyberbullying, antara lain:
- Desain merchandise, seperti pembuatan kaos, tote bag, atau stiker dengan pesan anti-cyberbullying.
- Konten digital, misalnya pembuatan video pendek, komik, atau kampanye media sosial yang menyuarakan kesadaran akan bahaya cyberbullying.
- Komunitas online, yaitu membangun forum diskusi atau wadah berbagi pengalaman untuk mendukung korban dan meningkatkan literasi digital.
Dengan dukungan berbagai pihak, langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, positif, dan produktif. Kewirausahaan sosial tidak hanya membantu mengatasi cyberbullying, tetapi juga membekali generasi muda dengan keterampilan yang bermanfaat untuk masa depan mereka di era digital.
Referensi:
Dewi, F. I. R., Sakuntalawati, L. V. R. D., & Mulyawan, Bagus. (2023). Pencegahan Cyberbullying Berbasis Pemanfaatan Online Resilience dan Karakter Remaja. Deepublish.
Lodder, G. M. A., Scholte, R. H. J., Cillessen, A. H. N., & Giletta, M. (2016). Bully victimization: Selection and influence within adolescent friendship networks and cliques. Journal of Youth and Adolescence, 45(1), 132–144. https://doi.org/10.1007/s10964-015-0343-8
Marsinun, R., & Riswanto, Dody. (2020). Perilaku Cyberbullying Remaja di Media Sosial. Analitika: Jurnal Magister Psikologi UMA, Vol. 12 (2), 98-111. http://doi.org/10.31289/analitika.v12i2.3704
Masturin. (2015). Model pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan sosial entrepreneurship: Analisis ketokohan para pewirausaha sosial. Inferensi: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 9(1), 159-182. https://doi.org/10.18326/infsl3.v9i1.159-182
Santos, F. M. (2012). A positive theory of social entrepreneurship. Journal of Business Ethics, 111(3), 335–351. https://doi.org/10.1007/s10551-012-1413-4
Willard, N. (2007). Cyberbullying and cyberthreats: Responding to the challenge of online social aggression, threats, and distress 2nd Edition.. Research Press.