Pesisir Selatan,Beritasumbar.com,-Ketua kelompok komisi ( Kapoksi) Fraksi NasDem komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni angkat bicara atas kenaikan iuran BPJS oleh pemerintah pusat.
Anggota DPR RI Komisi VIII, Lisda Hendrajoni itu mengatakan bahwa langkah diambil pemerintah menaikan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 ( Corona), tidak lah pas, dan seharusnya bisa dikaji ulang.
” Saat ini masyarakat susah, bakan pada situasi normal saja masyarakat masih juga susah, apalagi ditambah kenaikan iuran BPJS,” tekuk Lisda Hendrajoni, saat dihubungi, Jumat (15/5).
Ketua kelompok komisi ( Kapoksi) Fraksi NasDem komisi VIII DPR RI membidangi masalah sosial, agama, kebencanaan dan pemberdayaan perempuaan dan anak itu, dengan kondisi seperti ini sekarang masyarakat menjerit, apalagi naik iuran BPJS.
Kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya di tetapkan lewat Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 pada akhir Februari 2020 dinyatakan batal lewat keputusan Mahkamah Agung. Kini berbekal Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020, pemerintah kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS, seharusnya bisa dikaji ulang.
” pemeritah bisa mengkaji ulang, dan ditunda dulu kenaikan iurang BPJS. Dan, setelah situasi kembali normal bisa saja kenaikan iuran BPJS tersebut di lakukan pemerintah,” imbuhya.(*)
Beritasumbar.com
Lisda Hendrajoni, Kenaikan iuran BPJS tidak pas ditengah pandemi Covid-19.L
- Advertisement -
- Advertisement -