26 C
Padang
Minggu, Juni 15, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Lima Terdakwah Korupsi di Padang Panjang Divonis Bebas
L

Kategori -
- Advertisement -

Padang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera barat, memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tahun 2011.

Kelima terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang Kenedi selaku Pengguna Anggaran (PA), pensiunan PNS Disdik Padang Panjang Fahmizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketua panitia pengadaan barang dan jasa Rio De Ronsard, sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa Wendriko B, dan direktur CV Jaya Karana Danurlina selaku pihak rekanan.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa,” kata majelis hakim yang diketuai Hakim Asmar, beranggotakan Fahmiro dan Perry Desmarera, di Padang, Selasa.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari penahanan, serta dikembalikan harkat dan martabatnya seperti semula.

Mengenai putusan itu, hakim ketua Asmar menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan sesuai dengan rasa keadilan.

“Yang terbukti salah harus dihukum, yang tidak salah harus dibebaskan,” tegasnya.

Dalam amar putusan hakim juga disebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta, saksi, dan bukti persidangan, para terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara, sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Para terdakwa telah bekerja dengan benar dan sesuai dengan perjanjian kerja sama (kontrak), yang dalam perkara ini mengadakan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 20 lokasi di daerah Padang Panjang pada 2011,” kata hakim anggota Fahmiron.

Untuk poin pertama mengenai sertifikasi buku majelis hakim menilai tidak menyalahi aturan sebagaimana yang diatur Permendiknas Nomor 18 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SD.

“Jaksa menyebutkan buku yang diadakan dalam proyek itu bersalah karena buku adalah terbitan Kementerian Agama, bukan dari Pusat Perbukuan (Pusbuk) Kemendiknas. Sedangkan berdasarkan Permendiknas Nomor 18 Tahun 2010 dari Kementerian Agama juga dibolehkan, karena dalam aturan disebut ‘dapat’ bukan ‘harus’,” jelasnya.

Sedangkan tentang pengubahan sistem lelang dari elektronik ke manual, juga disebut dalam putusan hakim tidak terbukti menyalahi aturan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menanggapi putusan itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya Rimaison Syarif dan Desmon Ramadhan menyatakan putusan itu adalah putusan yang adil.

“Putusan hakim itu adalah putusan yang adil, karena mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, dan bukti yang ada di persidangan,” kata Rimaison.

Sedangkan terdakwa Reynold mengatakan putusan itu adalah kabar baik setelah dirinya mendekam di tahanan sejak 4 Februari 2015.

“Akhirnya kebenaran dan keadilan terungkap, setelah saya berada di penjara kurang lebih tujuh bulan untuk tuduhan korupsi ini,” katanya.

Putusan terhadap kelima terdakwa itu dibacakan dalam tiga berkas terpisah. Sidang pembacaan putusan dihadiri 50 orang lebih kerabat, keluarga, serta PNS di Kota Padang Panjang.

Jaksa Penuntut Umum Bertha Ningsih mengatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kegiatan pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 20 lokasi, pada Disdik Padang Panjang 2011.

Kasus itu berawal dari adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2010 di Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang. Dana tersebut untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk SD di daerah itu.

Akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama tidak melakukan perencanaan awal dan pengawasan dalam proses kegiatan pengadaan, diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu direktur CV Jaya Karana Danurlina, selaku rekanan. Kasus itu disorot karena perubahan proses lelang yang awalnya dilakukan secara elektronik, diubah menjadi manual, dan sertifikasi buku yang diadakan.

Berdasarkan hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Sumbar Nomor: SR-3250/PW03/5/2014 diduga negara telah mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,1 miliar.

 

Sumber: Antara/Sigit Pinardi
- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img