Kasus penambangan liar di Kabupaten Solok Selatan kembali panas. Sejumlah penambang emas ilegal di wilayah tersebut telah ada beberapa orang ditangkap.
“Dari beberapa tersangka tambang emas liar yang ditangkap, ada lima orang masih menjadi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Solok Selatan,” kata Kapolres Solok Selatan AKBP Nanang Putu Wardianto di Padang, Rabu (23/10/2013).
Nama-nama para pelaku para penambang emas liar tersebut telah masuk dalam data DPO Polres Solok Selatan. “Kami masih melakukan pencarian para pelaku tambang emas liar tersebut,” ujarnya.
Identitas para pelaku tambang yang masuk dalam DPO tersebut merupakan penyewa alat berat jenis Excavator, operator alat berat serta pemodal yang bermain dalam aksi penambangan tanpa izin.
Solok – Kapolres Solok mengatakan, dari belasan pelaku tambang yang ditangkap ada beberapa di antaranya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negri Koto Baru. Hukumannya penjara rata-rata tujuh bulan dan denda Rp2,5 juta.
“Sedangkan tersangka tambang emas liar lainnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan penyidik Polres Solok,” ujarnya.
Selain hal itu, Polres Solok juga mengamankan barang bukti berupa 28 unit alat berat dari berbagai merk di lokasi tambang. Alat itu didapatkan dari tangan belasan tersangka yang ditangkap tersebut.
“Sementara 36 unit tidak dapat dikeluarkan karena disebabkan beberapa alat berat tersebut mengalami rusak berat. Dan situasi jalan yang tidak memungkinkan untuk mengeluarkan alat berat dari lokasi tambang emas liar tersebut,” katanya.
Kejadian pengungkapan kasus penambangan emas liar tersebut berada di sepuluh titik lokasi yang tersebar di wilayah hukum Solok Selatan. Di antaranya sungai Bosaou Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Jujutan Jorong Durian Tarung, Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Bukit Lambuang Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang, dan Kecamatan Sangir.
Kapolres Solok Selatan Nanang Putu Wardianto mengatakan, “hingga saat ini belum ada indikasi pejabat terlibat dalam kasus tambang emas liar di Kabupaten Solok selatan”.