Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari (desa adat) yang sedang dibahas, dapat mengakomodir struktur dan sistem pemerintahan adat, di samping sebagai pemerintahan administratif.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius, Rabu, mengatakan dengan adanya berbagai masukan, dan saran yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, diharapkan dapat melahirkan Perda yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dalam mengatur pemerintahan adat.
Kepada tim perumus ia mengharapkan, agar dapat melengkapi aturan dengan hal-hal yang sangat prinsip yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat adat, sehingga Perda Nagari dapat menjadi payung hukum yang aplikatif.
“Pembahasan Ranperda Nagari ini harus dapat saling mengisi dan melengkapi, agar aturan yang akan dilahirkan bisa mengakomodir berbagai kepentingan, sehingga menjadi payung hukum yang aplikatif,” kata Arkadius.
Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 yang memuat aturan tentang aturan desa adat adalah pasal 96 sampai pasal 110. Di antaranya pada pasal 109 diatur tentang bentuk pemerintahan dan struktur kelembagaan.
Anggota Tim Perumus Ranperda Nagari Zaitul Ikhlas mengatakan, dalam pemerintahan nagari diutamakan sekali penyamaan persepsi.
Pasalnya, setelah mendapatkan persamaan persepsi atau pemahaman, barulah dapat dengan mudah merumuskan suatu bentuk sistem pemerintahan nagari yang bisa mengakomodir masalah-masalah yang akan muncul di setiap nagari.
“Jika persamaan pemikiran sudah selaras, barulah dapat merumuskan apa-apa yang nantinya perlu dalam suatu pemerintahan nagari dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Antara / **/cpw2