28 C
Padang
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Kuasa Hukum Sudirman Desak Polres Agam Segera Usut Tuntas Kasus Yang menimpa Kliennya
K

Kategori -
- Advertisement -

Agam,BeritaSumbar.com,- Afriadi Andika SH.MH dan rekannya Aditya Fachrurozi SH selaku kuasa hukum Sudirman (67) sayangkan leletkan penanganan kasus terhadap kliennya tersebut.

Diketahui Sudirman diduga alami tindak penganiayaan, bahkan lebih mengarah ke pembunuhan berencana pada 18 Januari 2024 silam. Pada kejadian tersebut korban alami luka robek di kepala dan kaki. Bahkan menyebabkan cacat di kaki korban.

Kepada media ini Afriadi Andika SH.MH menuturkan kronologis kejadian pada 18 Januari 2024 tersebut.

Pada kamis 18/1/24 sekira jam 10.00 wib, korban yang bekerja sebagai pemanen sawit menyuruh anaknya mengambil agrek/alat pemanen sawit untuk diasah. Pada waktu itu juga orang tua dari diduga pelaku datang mengantarkan nasi. Sambal nasi yang berupa gulai terasa tidak enak sama korban saat makan, korban meminta anaknya mengantarkan gulai tersebut kepada neneknya. Akibat kejadian tersebut terjadi kesalahpahaman dengan orang tua diduga pelaku penganiayaan tersebut. Korban dan orang tua pelaku merupakan kakak beradik atau masih satu keluarga.

Tiba tidak diduga pelaku datang dari belakang rumah dan langsung berteriak kepada korban dalam bahasa minang ” Apo Ang Kecek an Ka Amak Den?” (Apa yang anda bilang sama emak Saya?) Kata pelaku kepada korban.

pelaku juga melontarkan kata kata “Nio Den Bunuah Ang Disiko?” (Mau Dibunuh anda disini?)

Perkataan yang bernuansa kata tanya tersebut dijawab korban korban dengan santai saja karena awalnya korban hanya menyangka guyonan belaka. Laluan Lah dek Ang, Den Hanyo Mananti Sajo (Lakukan lah oleh anda, saya hanya menanti saja) jawab korban.

Ternyata perkiraan korban meleset, Pelaku langsung bergerak menyerang korban dengan senjata tajam jenis pisau. Pisau tersebut diarahkan menusuk perut korban, Korban mencoba mengelak dan menangkis dengan tangan serangan pelaku. Namun naas kepala dan kaki korban terkena tusukan senjata tajam pelaku. Tidak hanya itu tangan korbanpun tidak luput dari sabetan pisau tersebut. Diduga pelaku berjumlah dua orang yaitu berinisial AI dan RI

Korban berusaha minta pertolongan kepada salah seorang tetangganya yang berinisial MA, Namun MA menyikapi dengan jawaban, “Itu urusan mamak dan kemenakan. Akhirnya korban menelepon salah seorang yang berinisial MI. Akhirnya MI datang bersama pihak kepolisian ke TKP di Jalan bawan tuo nagari bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

Korban dilarikan ke Puskesmas terdekat dengan mobil ambulance untuk mendapatkan pertolongan medis.

Saat dipuskesmas usai korban di visum, anak korban yang tidak paham alur laporan diduga diarahkan membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas)

Setelah 2 minggu pasca anak korban membuat laporan di Polres Agam atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau percobaan pembunuhan berencana baru diketahui bahwa visum tersebut hanya untuk laporan pengaduan masyarakat (dumas)

Pihak Kuasa Hukum korban sangat menyayangkan langkah langkah penegak hukum dalam mengambil tindakan untuk perjuangan hak hak korban.

Saya selaku kuasa hukum dari korban yang bernama Sudirman meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas kedua orang yang diduga pelaku tindak pidana penganiyaan yang bisa berakibat korban meninggal dunia, kata Afriadi Andika SH.MH kepada media ini pada Senin 10/6 malam.

Dalam penanganan kasus ini kita sudah meminta pihak kepolisian yang menerima laporan dan juga mempertanyakan profesionalitas mereka. Kedua orang yang diduga pelaku sampai saat ini masih belum juga ditahan, terang Afriadi Andika SH.MH.

Kita minta pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus.

Pada kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan ini pihak kepolisian polres Agam kabupaten Agam sumatera barat telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyedikan Tindak Pidana Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Polres Agam kabupaten Agam, Tutup Afriadi Andika didampingi Aditya Fachrurozi SH.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img