Payakumbuh – Kepala Cabang Bank Nagari Payakumbuh, Jhon Effendi, menyesalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan berkas yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kantor Bank Nagari Payakumbuh, Selasa (12/11), terkait dugaan penyelewengan dana bantuan kemitraan PT Jamsostek berupa pinjaman kepada Koperasi Ternak Ayam Saiyo Luak Limopuluah di Nagari Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Jika Kejaksaan meminta berkas yang dibutuhkan untuk keperluan penyidikan, kita akan memberikan sepanjang sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Rabu (13/11).
Menurutnya, berkas yang disita oleh Kejaksaan itu terkait kerahasiaan pihak bank, dan ada aturan tersendiri yang mengatur hal tersebut. “Pihak Kejaksaan seharusnya tidak melakukan penyitaan seperti itu,” ujarnya pula.
Jhon Effendi mengatakan, aksi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri dengan menggunakan seragam khusus dan dipublikasikan pula di media massa dapat berimbas negatif terhadap “image” Bank Nagari. Seakan-akan Bank Nagari telah melakukan hal yang salah.
Menurutnya, pihak Bank Nagari tidak akan menghambat proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan, karena pihaknya yakin seratus persen tidak ada kesalahan yang dilakukan pihak bank terkait dugaan penyelewengan dana bantuan kemitraan PT. Jamsostek berupa pinjaman kepada Koperasi Ternak Ayam Saiyo Luak Limo Puluah di Nagari Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Pada kasus ini posisi Bank Nagari adalah sebagai penyalur, sementara aturan persyaratan kepada siapa dana tersebut disalurkan telah ditetapkan oleh Jamsostek,” katanya lagi.
Terkait tidak dapat dicairkannya dana yang telah berada dalam rekening kelompok yang menjalin kemitraan dengan PT Jamsostek itu, Jhon Effendi menduga ada persyaratan administrasi yang belum dilengkapi.
“Kita bekerja di sini secara profesional, sesuai dengan SOP yang ada. Jika ada persyaratan administrasi yang belum dilengkapi tentu saja dana itu tidak dapat dicairkan,” lanjutnya.
Saat ini menurut Jhon Effendi, pihaknya akan mendata berkas apa saja yang telah dibawa oleh Kejaksaan. “Jika kita tidak memiliki foto capy berkas yang disita itu, kita akan minta lagi kepada Kejaksaan karena data itu adalah data rahasia milik Bank,” ujarnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Selasa(12/11) enam orang pegawai Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas di Bank Nagari Cabang Payakumbuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Hasbi mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyelewengan dana bantuan kemitraan PT. Jamsostek berupa pinjaman kepada Koperasi Ternak Ayam Saiyo Luak Limopuluah di Nagari Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam penggeledahan selama tiga jam itu, tim dari Kejaksaan menyita sejumlah berkas dari Bank Nagari yang dibawa menggunakan travel bag. Sampai saat ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (Koma Post)