24 C
Padang
Sabtu, Desember 7, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Karoseri Setangkai kemalingan,Polsek Lintau Buo Ungkap Pelaku Pencurian.
K

Kategori -
- Advertisement -

Tanah Datar,Beritasumbar.com – Bengkel Karoseri Multy Karya Setangkai di bobol maling,Polsek Lintau Buo ungkap pelaku pencurian selang beberapa hari atas laporan korban.

Iptu Surya Wahyudi SH Kapolsek Lintau Buo menyampaikan,benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang melanggar pasal 362 KUH.Pidana dimana kronologi kejadian yang disampaikan korban Masril Hadi pangilan mas umur 67 sebagai berikut,”kejadian berawal sewaktu saksi pangilan Malin sedang bekerja menggunakan 1 (satu) buah Gerinda merk MAKTEC warna orange, lalu sekira pukul 12.00 Wib saat waktu istirahat saksi meletakkan Gerinda merk MAKTEG warna orange tersebut di atas kursi yang ada di dalam bengkel.

“Setelah selesai istirahat sekira pukul 13.00 Wib Malin kembali ke bengkel tersebut, dan di lihat 1 (satu) buah Gerinda merk MAKTEG warna orange tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya atau hilang, kemudian Malin langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor/korban.

“Sebelumnya alat-alat yang ada di dalam bengkel tersebut sudah banyak yang hilang, seperti aki bekas sebanyak 6 (enam) buah, gerinda, dan landasan besi.”Atas kejadian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.4.200.000,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dan melaporkannya ke Polsek Lintau Buo.

Atas Laporan korban,kita beserta anggota bergerak cepat dengan melakukan Lidik ketempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan beberapa alat alat bukti yang mengarah terhadap pelaku pencurian.”selang beberapa hari penyelidikan, pelaku sudah kita dapat serta kita amankan ke Mapolsek Lintau Buo dengan inisial AA (28) tahun dan pelaku adalah pekerja pada karoseri tersebut.

Selanjutnya Kapolsek Lintau Buo bersama Unit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan tempat Tersangka menjual barang curian tersebut, selanjutnya mengamankan barang bukti untuk diamankan di Polsek Lintau Buo,serta unit Reskrim menerbitkan Surat Perintah Penangkapan an. Tersangka dengan nomor: SP-Kap / 04 / IX / 2020 / Reskrim, tanggal 28 September 2020.(haries)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img