27 C
Padang
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Kakankemenag Kota Padang Panjang Tindak Lanjuti SE Walikota Padang Panjang Tentang PPKM Darurat
K

Kategori -
- Advertisement -

Padang Panjang, BeritaSumbar.com,_Kakankemenag Kota Padang Panjang H. Gusman Piliang, pimpin rapat tindak lanjut Surat Edaran Walikota Padang Panjang Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Aula Kankemenag Kota Padang Panjang, Senin (12/07/2021).

“Menyikapi lonjakan dan penyebaran varian baru virus Covid-19, Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang telah mengeluarkan aturan terbaru yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Padang Panjang,” ujar Gusman.

Aturan ini juga merupakan lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan terhadap Surat Edaran Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun isi dari ketentuan Surat Edaran Walikota tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang 100% (seratus persen) melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home); 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 dikecualikan terhadap OPD yang termasuk kategori kritikal seperti: kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, transportasi, konstruksi (infrastruktur publik) dan pengelolaan sampah, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dengan protokol kesehatan secara ketat; 3. OPD yang melaksanakan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya, dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25% (dua puluh lima persen) berdasarkan pengaturan jadwal yang ditetapkan oleh Kepala OPD serta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; 4. Surat Edaran Walikota ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 5. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

“Berdasarkan aturan tersebut, kita harus melakukan revisi dan evaluasi kembali Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang. Kemudian pastikan pembagian jadwal Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai dengan regulasi dan aturan yang terbaru. Ini harus bisa dijalankan dengan baik dan maksimal,” kata Gusman.

Dalam kesempatan ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Bustami juga menekankan, kita ASN harus mematuhi segala peraturan yang berlaku demi kemaslahatan kita semua.

Sementara itu, salah seorang peserta rapat Joni Nasri dari perwakilan JFU Bimas Islam menyampaikan, dengan adanya varian baru Covid-19, perlu adanya kerja keras yang lebih kita semua, untuk lebih serius lagi dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“PPKM Darurat ini kita harapkan benar-benar terlaksana dengan baik dan dibutuhkan kerja sama kita di lapangan khususnya dari ASN Kementerian Agama,” ujar Kakankemenag menanggapi.

“Maka dari itu sangat dibutuhkan Kolaborasi kita semua dalam upaya percepatan, pencegahan (preventif) menangani COVID-19,” tambahnya.

Menutup rapat tindak lanjut ini, Kakankemenag berharap, “agar kiranya rangkaian Ibadah Idhul Adha tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokoler Kesehatan yang ketat,” tutupnya.

Senada dengan Kakankemenag, Kasubbag Tata Usaha sangat setuju dengan penyampaian Kakankemenag, “mari kita sikapi kejadian Pandemi ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya

Rapat singkat tindak lanjut dari Surat Edaran terbaru Walikota ini berjalan dengan Alot dari awal hingga akhir dengan tetap mempertahankan Protokoler Kesehatan dan perserta rapat yang hadir siap ikut serta melakukan sosialisasi aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Padang Panjang .(Adi)

PrayFromHome.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img