Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memeriksa Sekretaris DPRD Padang Iskandarsyah, terkait belanja reses atau masa istirahat sidang anggota DPRD Padang tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,4 miliar.
Iskandarsyah, Sekretaris DPRD Padang, mendatangi kantor Kejari Padang pada Selasa(22/10/2013) pukul 09.00 WIB dengan menggunakan mobil dinas dengan nomor polisi BA 1835 AA.
Sekwan diperiksa Marjon Kasi Intel Kejari Padang dalam ruangan tertutup. Pemeriksaan selesai pukul 12.30 WIB. Usai diperiksa, Iskandarsyah tidak bersedia berkomentar ketika dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaannya. Dia langsung menuju mobil yang berada di halaman Kejari Padang.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Padang, Marjon, membenarkan Iskandarsyah telah diperiksa di ruangan selama tiga jam lebih. “Sekwan datang tanpa didampingi penasehat hukum saat diperiksa tersebut,” katanya.
Menurut Marjon, pemanggilan Sekretaris DPRD Padang tersebut dijadwalkan Senin(21/10/2013), namun dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan. “Pemanggilan Sekwan untuk mengonfirmasi lebih lanjut soal temuan BPK terhadap anggaran reses anggota DPRD Padang tahun 2012,” ungkapnya.
Dalam laporan BPK, lanjut Marjon, dana reses anggota DPRD Padang tahun 2013 yang Rp1,4 miliar tersebutlah menjadi temuan BPK. “Laporan Hasil Pemeriksaan (LPK) BPK menyebutkan, anggota DPRD tidak mempedomani ketentuan pertanggungjawaban biaya reses Rp44,8 juta,” jelasnya.
Berdasarkan survei BPK ke kecamatan di Kota Padang, dan berdasarkan permintaan data dan bukti tertulis, diketahui selama 2012 beberapa anggota DPRD tidak pernah melakukan reses ke kecamatan sesuai jadwal ditetapkan. Khususnya di lima kecamatan, yakni Padang Selatan, Padang Utara, Padang Timur, Padang Barat, Lubukbegalung, Lubukkilangan, dan Kototangah.
Anggota DPRD di lima kecamatan berada pada dapil pertama hingga empat, dari temuan BPK menimbulkan kerugian Rp1,4 miliar. Dari temuan itu, BPK merekomendasi kepada wali kota agar menginformasikan kepada anggota DPRD menggunakan belanja reses I, II, dan III tahun 2012 agar menyampaikan bukti pertanggungjawabannya.
“Selanjutnya, mengklarifikasi dan memverifikasi bukti-bukti pengeluaran belanja reses DPRD Padang tahun 2012. Jika tidak ada bukti pengeluaran, maka belanja reses yang telah diterima DPRD ditagih kembali dan disetor ke kas daerah,” pungkasnya.