Padang Pariaman,BeritaSumbar.com,– Satreskrim Polres Padang Pariaman meringkus seorang pria inisial AT (44) yang merupakan residivis berkali-kali dalam perkara kasus yang sama tindak pidana pencurian pelaku ditangkap disebuah kedai Kopi di Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis 22/12/2022 sekira pukul 23:00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan penangkapan terhadap pelaku tersebut Berdasarkan: – LP/B/35/XII/2022/Polsek Sicincin/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 8 Desember 2022 tentang tindak pidana pencurian yang terjadi bertempat di rumah makan pondok penantian di Rimbo Sianik, Korong Pasa Balai, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah seorang pelaku berkali-kali residivis dalam perkara yang sama di wilayah hukum Polres Padang Pariaman,” tutur Kasat Reskrim.
Setelah petugas mengantongi identitas pelaku dan mengetahui keberadaanya kemudian Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama gabungan dengan anggota Polsek langsung terjun menuju lokasi tempat pelaku dan polisi berhasil mengamankan pelaku AT tersebut serta dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit Hp (Handphone) merk Infinix.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku koperatif mengakui perbuatannya benar telah melakukan tindak pidana pencurian dan sebelumnya pelaku AT juga pernah diamankan ditangkap oleh polisi Tim Opsnal Gagak Hitam di Batam,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut serta sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya. (Andra)