27 C
Padang
Kamis, April 25, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Instruksi Nomor 062 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Kawasan Wisata Kota Pariaman
I

Kategori -
- Advertisement -

Kota Pariaman,BeritaSumbar.com, — Menyikapi Pengelolaan Retribusi Kawasan Wisata, Walikota Pariaman, Genius Umar mengeluarkan instruksi Nomor 062 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kawasan Wisata.
Dimana dalam instruksi ini pada point Kesatu menyebutkan selama masa adaptasi penerapan Tatanan Normal Baru Produktif, Aman (TNBPA) Bebas Covid-19 atau yang biasa disebut “New Normal” di Kota Pariaman, penerapan protokol kesehatan dan pemungutan retribusi masuk kawasan wisata pantai, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pintu masuk Pantai Gandoriah (muaro pariaman), Pantai Cermin dan pintu masuk Pantai Kata.
“Pemungutan retribusi masuk kawasan pantai ini, hanya pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu dan Hari libur nasional, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, selama masa adaptasi New Normal,” kata Genius Umar.
Pada point Kedua mengatakan Setelah berakhirnya masa adaptasi penerapan New Normal atau TNBPA Bebas Covid-19 di Kota Pariaman pada tanggal 29 Juni 2020, pemungutan retribusi masuk kawasan wisata dilakukan setiap hari oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dengan melibatkan perwakilan kelompok masyarakat setempat di akses masuk kawasan wisata sepanjang Pantai Kata sampai Pantai Gandoriah, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Point Ketiga menyebutkan selama masa adaptasi penerapan TNBPA Bebas Covid-19 di Kota Pariaman, pemungutan retribusi parkir khusus kawasan wisata dilakukan oleh pengawas/petugas parkir di area parkir yang telah ditetapkan sampai tanggal 29 Juni 2020.
Di Point Keempat menyebutkan Setelah adaptasi New Normal selesai, untuk pemungutan retribusi parkir khusus kawasan wisata dilakukan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab serta melibatkan perwakilan kelompok masyarakat dengan pembagian kerja untuk pemungutan retribusi parkir dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00, dilakukan pada akses masuk kawasan wisata sepanjang Pantai Kata sampai Pantai Gandoriah.
“Selanjutnya dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB pemungutan retribusi dan pengaturan parkir dilakukan oleh perwakilan kelompok masyarakat di lokasi-lokasi parkir dengan menggunakan karcis retribusi parkir resmi,” jelasnya lebih lanjut.
Point Kelima menyebutkan untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan sadar wisata terhadap kelompok masyarakat (pelaku usaha wisata dan penggiat wisata lainya) yang terlibat dalam pembangunan pada sektor kepariwisataan di Kota Pariaman.
Instruksi yang ditandatangani sejak tanggal 16 juni 2020 ini, juga sesuai dengan Perautan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 yang selanjutnya telah dirubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019, serta Peraturan Walikota Pariaman Nomor 27 Tahun 2020.
“Kami harap agar instruksi ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh kita semua, sehingga pengelolaan kawaasan wisata kita dapat lebih baik, yang sekaligus dapat meningkatkan PAD kita di masa pandemi Covid-19 ini,” tutupnya. (humas)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img