Riau,- Awalnya Penyelidikan Perkara ustad kondang Haryono (HY) atas dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan koraban RA dipolsek kota pekanbaru Riau pada bulan Maret 2020 masih dalam pemeriksaan sebagai saksi ( Klarifikasi ) .
Dalam perkara penipuan dan penggelapan oknum ustad HY sudah dipanggil sebagai saksi dua kali oleh penyidik Polsek kota Pekanbaru ,namun cukup disayangkan sikap dari oknum ustad kondang tersebut tidak kooperatif dalam hal panggilan tersebut diduga oknum ustad kebal hukum.
Dua kali tidak datang dalam panggilan sebagai saksi ( klarifikasi ) penyidik kota Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kanit Polsek kota Pekanbaru Ipda Budi Winarko dengan didamping satu orang penyidik untuk memeriksa oknum ustad dirumah kediamannya di Bekasi barat perumahan Villa jaya tepatnya samping hotel Horizon pada 22/10/20 lalu, namun oknum HY tersebut tidak bisa di jumpai dengan alasan oknum tidak ditempat.
Dari pihak Penasehat hukum keluarga korban ( RA ) saat menyampaikan kepada media sangat kecewa atas prilaku oknum ustad HY, karena dua surat panggilan dan mendatangi lansung ke kediamannya untuk diperiksa pihak kepolisian bagian unit Reskrim Polsek kota Pekanbaru juga tidak dipatuhi oleh oknum ustad HY , kuat dugaan ustad sudah tidak lagi menghargai Hukum dan penegak hukum negara Republik indonesia khususnya Polsek kota Pekanbaru Riau .
Disampaikan juga oleh penasehat hukum RA ( korban ) bahwa oknum tersebut diduga emang sudah tidak punya etika padahal beliau lebih tahu bagaimana menyambut tamu yang datang ,malah oknum tersebut tidak menghargai tamu ,oleh sebab itu status tersangka sudah tepat untuk di berikan kepada oknum HY yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,Tegasnya.*
Disisi lain pihak korban ( RA ) mengatakan sangat tepat dan pantas untuk oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka,kami berharap secepatnya oknum tersebut dijemput paksa ,karena surat panggilan status tersangka sudah di layangkan oleh penyidik kota Pekanbaru kepada oknum tersebut.
Kapolsek kota Pekanbaru AKP Stepy melalui Kanit Reskrim Polsek kota Pekanbaru Ipda Budi Winarko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya tentang status oknum HY membenarkan yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka.
Liputan : Yulisman