28 C
Padang
Selasa, November 12, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

HUBUNGAN BERGABUNG DAN TAWARAN KOLEKTIF
H

Kategori -
- Advertisement -

Oleh : Syaiful Anwar

Dosen FE Unand Kampus II Payakumbuh

Pengertian atau definisi outsourcing dalam hubungan kerja tidak ditemukan dalam UU No.13/2003, akan tetapi di dalam Pasal 64 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem outsourcing adalah hubungan kerja fleksibek yang berdasarkan pengiriman atau peminjaman pekerja (uitzenverhouding).Meskipun pekerja tidak mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan pengguna, akan tetapi undang-undang sebenarnya mengatur perlindungan dan syarat-syarat kerja bagi pekerja dari perusahaan penyedia jasa sekurang-kurangnya sama dengan pekerja yang berstatus pekerja  di perusahaan pengguna . (Pasal 65 Ayat (4) UU 13/2003)

Tidak adanya jaminan kepastian seseorang dapat bekerja secara terus menerus dalam hubungan kerja yang dilakukan secara outsourcing timbul karena hubungan kerja menyangkut tiga pihak yaitu perusahaan pengguna, perusahaan penyedia jasa dan pekerja. Dalam memberikan suatu pekerjaan bagi pekerja, perusahaan penyedia jasa sangat tergantung kepada kebutuhan perusahaan pengguna. Model kontrak outsourcing berpeluang memunculkan sengketa perburuhan, hal ini terjadi karena Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang khusus mengatur mengenai status pekerja dari perusahaan penyedia jasa. Konfllik hubungan kerja ini bahkan terus berlanjut hingga terjadi perselisihan hubungan industrial yang dibawa hingga tingkat kasasi.

Pada umumnya dalam beberapa kasus, Pengadilan tidak dapat memenangkan pekerja outsourcing yang meminta dipekerjakan kembali di perusahaan pengguna maupun apabila diputus hubungan kerjanya dilakukan prosedur PHK seperti yang diatur dalam undang-undang karena pada dasarnya secara hukum hubungan kerja yang terjadi adalah antara perusahaan penyedia jasa dengan pekerja, bukan dengan perusahaan pengguna. Kalaupun di dalam ketentuan undang-undang diatur bahwa apabila ternyata pekerja outsourcing tidak dijamin hak-haknya oleh perusahaan penyedia jasa, kedudukannya beralih menjadi pekerja di perusahaan pengguna jasa, hal ini tidak serta  merta menyebabkan kedudukan mereka secara yuridis dapat berubah.

Pro kontra pekerja outsourcing ini sampai sekarang menjadi dilematis karena di satu sisi secara efisiensi, pekerja outsourcing dipandang pengusaha sebagai salah satu jalan ke luar dalam mencari tenaga kerja yang aman dan di sisi lain kedudukan bagi pekerja dengan bekerja secara outsourcing tidak menentu terutama oleh karena hampir secara keseluruhan, pekerja outsourcing bekerja dengan dasar PKWT. Hampir di semua lini pekerjaan dapat dimasuki oleh pekerja outsourcing dewasa ini termasuk pekerjaan pokok, yang sebenarnya dilarang oleh UU 13/2003. Oleh karena terikat PKWT, maka sudah menjadi rahasia umum jika pekerja outsourcing masuk, ke luar dan kembali lagi bekerja di perusahaan pengguna yang sama bertahun-tahun dengan sistem outsourcing.

Permasalahan lain dalam hubungan hukum berupa hubungan kerja adalah mengenai sanksi. UU No. 13/2003 tidak memuat mengenai sanksi terhadap pelanggaran ketentuan pasal-pasal yang mengatur mengenai perjanjian kerja. Hal ini secara yuridis disadari amat rawan bagi pekerja untuk menuntut hak-haknya secara hukum, apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian kerja dalam undang-undang tersebut. Oleh karenanya wajar apabila terjadi pekerja yang bekerja terus menerus dengan sistem kontrak yang diperbaharui, atau bahkan kemudian dialihkan menjadi pekerja outsourcing yang konsekuensi sanksi hukumnya lebih mudah dihindari oleh perusahaan pengguna.

Beberapa kasus-kasus pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang bekerja berdasarkan sistem kontrak atau PKWT, sering tidak mendapat penyelesaian kompensasi PHK berdasarkan UU 13/2003. Pada banyak kasus, hampir semua kembali kepada Pasal 1247KUH Perdata yang mengatur ganti rugi bagi perusahaan yang wanprestasi atau tidak melaksanakan isi perjanjian kerja (dalam hal ini pengusaha memutus kontrak walaupun jangka waktu perjanjian kerja belum berakhir), sifat ganti rugi ini tergantung pula pada kebijakan masing-masing perusahaan. Hal ini menyebabkan kedudukan pekerja tersebut juga tidak mendapat kepastian hukum yang kuat.

Pemasaran

Morgan dan Hunt menjelaskan jenis hubungan antar perusahaan dengan pelanggan meliputi: pemasok, rekanan strategis, karyawan, klien, dan hubungan lain sesuai dengan kefungsian perusahaan . hubungan demikian didasarkan kepada presfektif saling membutuhkan sebagaimana dikembangkan dalam ilmu sosial. Sementarai itu, Lacobucci and Hibbard menjelaskan tiga bentuk hubungan yaitu:

  1. Business marketing relationship (BMR),
  2. Interpersonal comersial relationship (ICR),
  3. Busines to customer relationship (BCR).

Lantas dimana posisi hubungan dengan pelanggan (customer relationship). Adapun pelanggan dalam kaitan ini adalah harta (equity), sehingga dalam konteks ini pelanggan mengandung tiga aspek.

  1. Value equity . Pelanggan senantiasa mempertimbangkan nilai daripada barang dan jasa yang disampaikan oleh perusahaan .
  2. Brand equity. Subjektivitas pelanggan dalam hal ini muncul karena kesadaran dan perilakunya atas merek dan perusahaan penyedia barang dan jasa.
  3. Retention equity. Tendensi pelanggan untuk bertahan dengan merek barang dan jasa tertentu.

Dari penjelasan teoritis dan empiris, dapat diketahui bahwa dasar daripada pemasaran hubungan adalah sebagai berikut.

  1. Partnership.

Partenership maupun kemitraan menunjukkan kepada pandangan perusahaan akan pentingnya melibatkan stakeholder kepada program yang sedang dilaksanakan. Dalam hal ini pemasaran hubungan menunjukkan kondisi bahwa perusahaan bermitra dengan pelanggan untuk menciptakan manfaat bersama. Adapun dasar yang dikembangkan bersifat tidak memaksa, karena pendekatan daripada perusahaan lebih bersifat pencerahan (enlightening) daripada paksaaan. Adapun manfaat yang ditimbulkan daripada program ini bersifat jangka panjang dan memberi nilai bersama. Dalam kaitan ini maka seluruh pelanggan sesungguhnya menjadi alat pemasaran perusahaan dalam menciptakan nilai.

  • Policy

Kebijakan perusahaan menjadi dasar daripada program pemasaran hubungan. Perusahaan senantiasa menerapkan kebijakan dimana seluruh departemen menjadi pemasar. Artinya pekerjaan pemasaran – pekerjaan memberikan kepuasan kepada pelanggan – tidak hanya menjadi tugas departemen pemasaran, akan tetapi menjadi tugas seluruh departemen pada perusahaan.

Penetapan Harga

Harga tidak hanya sekedar angka pada label atau barang. Sepanjang sejarah, pada umumnya harga ditetapkan melalui negosiasi antara pembeli dan penjual. Secara tradisional, harga telah diperlakukan sebagai penentu utama pilihan pembeli. Walaupun faktor-faktor non harga telah makin berperan penting selama beberapa dasarsa belakangan ini, harga masih tetap merupakan salah satu unsur terpenting dalam menentukan pangsa pasar dan profitabilitas.

Bagaimana perusahaan menetapkan harga?

  1. Perusahaan-perusahaan melakukan penetapan harganya dengan berbagai cara.
  2. Di perusahaan-perusahaan kecil, harga sering ditetapkan pimpinan tertinggi.
  3. Di perusahaan-perusahaan besar, penetapan harga ditangani manajer divisi dan lini     produk.

Yang lain menggunakan harga sebagai alat strategi penting. Mereka mengkustomisassi harga dan penawaran berbasis pada nilai dan biaya segmen.

Menetapkan Harga

Suatu perusahaan harus menetapkan harga untuk pertama kalinya ketika mengembangkan produk baru, ketika memperkenalkan produk regulernya ke saluran distribusi atau daerah geografis yang baru, dan ketika mengikuti lelang untuk kerja kontrak baru. Perusahaan harus mempertimbangkan banyak faktor dalam menentukan kebijakan penetapan harganya.

Ada enam langkah prosedur yaitu:

  1. memilih tujuan penetapan harga,
    1. menentukan permintaan,
    1. memperkirakan biaya,
    1. menganalisa biaya, harga dan tawaran pesaing,
    1. memilih metode penetapan harga, dan
    1. memilih harga akhir.

Adanya kebutuhan hubungan kerja berdasarkan sistem outsourcing tidak dapat dihindari dewasa ini dan merupakan kebutuhan nyata pada berbagai jenis bidang usaha. Sebab berdasarkan pertimbangan ekonomi, beberapa pekerjaan lebih tepat dilakukan secara outsourcing. Namun demikian , hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari dari kewajiban-kewajiban terhadap pekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.  Demikian pula, terhadap perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Akan tetapi kurangnya sanksi dan peraturan pelaksana di bawah undang-undang memerlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai penyelesaian dan perlindungan hukum bagi mereka yang bekerja secara kontrak maupun mereka yang bekerja secara outsourcing.

Fungsi Serikat Pekerja Dalam Peningkatan Hubungan Industrial

Hubungan industrial antara majikan dn buruh atau dengan pemerintah terjadi di tingkat perusahaan atau di tingkat industri. Di negara demokratis, kebebasan berserikat dijamin, kepentingan buruh diwakili oleh serikat buruh. Hubungan industrial ini bersifat universal artinya di semua negara, meskipun dengan derajat kemajuan yang berbeda.

Hubungan industrial yang aman, harmonis dan dinamis diperlukan untuk menjamin ketenangan kerja dan kelangsungan usaha yang produktif. Inti hubungan industrial itu adalah perundingan bersama antara majikan dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan kerja bersama yang kemudian harus dilkasanakan dan dipatuhi oleh semua pihak. Hubungan industrial demikian ini memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh unsur-unsur atau sarana- sarananya, termasuk persyaratan akan kerjasama bipartid, tripartid, perlindungan dan kesejahteraan buruh serta penyelesaian perselisihan industrial.

Hubungan industrial diartikan sebagai suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja dan pemerintah. 

Pengertian itu memuat semua aspek hubungan kerja yang terdiri dari :

  1. Para pelaku : pekerja, pengusaha, pemerintah
    1. Kerjasama : manajemen-karyawan
    1. Perundingan bersama : perjanjiankerja, kesepakatan kerja bersama. Peraturan perusahaan
    1. Kesejahteraan: upah, jaminan social, pensiun, keselamatan dan kesehatan kerja, koperasi, pelatihan kerja
    1. Perselisihan industrial : arbitrase, mediasi, mogok kerja, penutupan perusahaan, pemutusan hubungan kerja

Hubungan industrial di Indonesia dikenal dengan nama hubungan industrial Pancasila yaitu suatu hubungan industrial yang mendasarkan pada nilai-nilai kelima sila dari Pancasila. Sejak masa reformasi istilah itu tampaknya kurang dipakai di masyarakat, mengingat Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang menjadi salah satu pilar dari HIP telah dicabut. Dengan dicabutnya salah satu pilar HIP, maka HIP kemudian disebut sebagai hubungan industrial saja tanpa disertai Pancasila.

Fungsi serikat buruh dituangkan dalam UU No. 21 Tahun 2000. Fungsi berasal dari kata function, artinya something that performs a function : or operation.14. Fungsi dapat pula diartikan sebagai jabatan (pekerjaan) yang dilakukan : jika ketua tidak ada maka wakil ketua melakukan fungsi ketua ; fungsi adalah kegunaan suatu hal; berfungsi artinya berkedudukan, bertugas sebagai ; menjalankan tugasnya.15  Fungsi serikat buruh / pekerja dengan demikian dapat diartikan sebagai  jabatan, kegunaan, kedudukan  dari serikat buruh/ pekerja.

Berdasarkan ketentuan pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, yaitu :

  1. Serikat pekerja/ serikat buruh, federasi and konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/ buruh dan keluarganya.
  2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/ serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh mempunyai fungsi :
    1. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
    2. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan seseuai dengan tingkatannya;
    3. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengabn peraturan perundang-undangan;
    4. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
    5. sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/ buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    6. sebagai wakil pekerja/ buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Subyek hukum dalam hubungan industrial pada dasarnya yang terpenting adalah buruh dan majikan. Disamping itu mengingat hubungan industrial itu terjadi di dalam masyarakat maka subyek hukum hubungan industrial mendapat perluasan meliputi juga masyarakat dan pemerintah. Serikat pekerja/ buruh adalah wakil buruh dalam perusahaan. Sebagai wakil buruh yang sah maka ia mempunyai kedudukan sebagi subyek hukum dalam hubungan industrial yang mandiri. Pemerintah mempunyai andil pula sebagai subyek hukum dalam hubungan industrial dalam arti perwujudannya dalam tiga fungsi pokok pemerintah yaitu mengatur, membina dan mengawasi. Masyarakat menjadi subyek hukum hubungan industrial sebagai akibat perluasan karena bagaimanapun juga hubungan industrial itu akan berdampak bagi masyarakat sekitar lokasi hubungan industrial itu berlangsung atau masyarakat dalam arti skala nasional. Dampak itu dapat positif atau negatif. Mempunyai dampak positif apabila hubungan industrial itu berjalan dengan baik dan tercapai tujuannya. Sebaliknya akan berdampak negatih apabila hubungan industrial itu gagal mencapai tujuannya.

Tujuan dari hubungan industrial pada dasarnya terkait dengan subyek hukum dalam hubungan industrial yaitu meningkatkan produktifitas, meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan stabilitas nasional yang mantap. Meningkatkan produktifitas adalah tujuan utama dari majikan dalam hal ia mendirikan suatu usaha. Produktifitas yang meningkatkan akan menghasilkan keuntungan. Adanya keuntungan dari hasil proses produksi diharapkan dapat dikembalikan kepada buruh guna meningkatkan kesejahteraannya. Peningkatan kesejahtaraan merupakan tujuan utama semua buruh. Buruh bekerja tujuannya mendapatkan penghasilan guina pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Apabila terjadi peningkatan kesejahteraan maka secara otomatis pengsilan buruhpun mengalami peningkatan, sehingga akan tercipta ketenangan bekerja. Suasana yang tenang dalam proses produksi karena telah terjadi peningkatan produktifitas dan peningkatan kesejahteraan maka akan mengakibatkan dampak yang positif bagi masyarakat sekitarnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Adanya ketenangan usaha  memperkecil terjadinya perselisihan perburuhan. Sisi lainnya akan menimbulkan stabilitas nasional yang baik, yang selalu diharapkan oleh pemerintah bagi suksesnya pembangunan ekonomi. 

Baca Juga: MORAL DAN MOTIVASI DALAM HUBUNGAN KARYAWAN

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img