27 C
Padang
Jumat, Desember 6, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Beli Handphone Dengan Uang Palsu, 2 Pria Ini Diringkus Polisi
B

- Advertisement -

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,- Dua pria dari luar Sumbar ini terbilang nekad lakukan aksi mengedarkan uang palsu dengan modus belanja telepon seluler. Kedua pria tersebut masing-masing Muhammad Ali (24) warga Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu dan Al Alief (32) warga Empat Lawang, Propinsi Sumatera Selatan nekad mengedarkan uang palsu di Kota Payakumbuh, Sumbar. Bahkan jumlah uang palsu yang diedarkan tersebut, tak main-main, mencapai puluhan juta rupiah.
Aksi kejahatan kedua akhirnya terbongkar. Ali dan Alief berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Payakumbuh pada Minggu (26/7) dilokasi yang berbeda. Muhammad Ali ditangkap di Padang Panjang sedangkan Alief ditangkap di Kota Solok. “Kedua tersangka tidak hanya mengedarkan saja melainkan ikut membuat uang palsu,” terang Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Setiawan Kepala Polisi Resor Payakumbuh saat melakukan konferensi pers pada Senin (27/7) siang.
Diterangkan AKBP Dony, modus kedua tersangka untuk mengedarkan uang palsu tersebut terbilang lihai. Keduanya mencampurkan uang asli dengan uang palsu sebelum disebar. “Uang palsu digunakan tersangka untuk membeli ponsel dalam jumlah banyak. Kemudian, ponsel tersebut dibayar dengan campuran uang asli dan uang palsu,” ungkap Kapolres.
Diterangkan AKBP Dony Setiawan, kronologis berawal ketika kedua tersangka mendatangi salah satu konter ponsel di jalan Tan Malaka, Lamposi dengan sepeda motor. Sesampai di konter tersebut, kedua tersangka membeli 5 unit ponsel senilai Rp 17juta. “Saat membayar, kedua tersangka mengelabui kasir konter handphone dengan mencampur uang asli dengan uang palsu. Yakni dengan cara meletakkan uang asli dibagian atas dan uang palsu dibagian bawah,” kata Kapolres.

Kemudian, setelah transaksi selesai, kedua tersangka langsung meninggalkan konter tersebut dan pemilik konterpun tak menaruh curiga sedikitpun dengan aksi kedua pelaku. Ketika uang dicek kembali, ternyata uang diserahkan tersangka adalah palsu.
Dari Rp 17 juta uang yang dibayarkan tersebut, Rp 14 juta diantara adalah uang palsu pecahan Rp 50ribu dan Rp 100ribu. Sedangkan, 5 unit ponsel yang dibeli kedua tersangka dengan uang palsu tersebut yakni merek Iphone, Oppo dan Samsung. Akhirnya pemilik konter melapor hal tersebut ke Mapolres Payakumbuh.
Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap aksi kejahatan kedua pelaku. Kurang dari 3 hari, Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menciduk kedua tersangka. Saat ditangkap, petugas juga menemukan barang bukti uang palsu yang masih disimpan tersangka sebesar Rp 11 juta.
“Ada Rp 25 juta uang palsu yang dicetak tersangka dengan printer. Rp 14 juta sudah dibelanjakan dan Rp 11 juta masih disimpan dan akan diedarkan oleh tersangka,” ungkap AKBP Doni Setiawan. Akibat kejahatannya, Ali dan Alief terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 244 jo pasal 245 KUHP. Beranjak dari sana, AKBP Dony Setiawan meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada setiap melakukan transaksi keuangan secara tunai, terutama untuk mencek keaslian uang saat bertransaksi. “Kita minta masyarakat selalu hati-hati dan waspada. Apabila ada yang mencurigakan atau menemukan uang palsu saat bertransaksi harap lapor ke petugas kepolisian,” terang jebolan Akpol tersebut.
Kepada awak media pemilik dan karyawan counter handphone yang menjadi korban kepada awak media di Mapolres Payakumbuh menceritakan kronologis kejadian. Pelaku siangnya sudah datang ke toko dan bertanya tanya harga handphone. Tidak jadi belanja dan pergi begitu saja. Saat maghrib pelaku datang lagi dan lansung belanja. Kejadian pelaku belanja sekira jam 18.30 wib.
Saat pelayan lainnya lagi istirahat sholat maghrib pelaku lansung transaksi. Tak sampai hitungan menit pelaku bawa pergi 5 handphone dan tinggalkan uang 17 juta rupiah. Pegawai konter hp tersebut tidak curiga akan uang palsu. Beberapa menit usai transaksi, owner konter bertanya barusan transaksi apa dan sudah dihitung lagi uang yang ditinggal pembeli? lansung di jawab jual hp 5 buah dan uang belum dihitung. Saat dilihatkan uang tersebut, owner lansung kaget karena curiga uang tersebut palsu. Ketika di coba uji ternyata benar uang tersebut palsu. Malam itu juga lansung dilaporkan ke Polres Payakumbuh. Cerita pegawai toko hp tersebut. Alhasil dari derak cepat Jajaran Polres Payakumbuh dibantu Polres Kota Solok pelaku pada Minggu 26/7 berhasil di bekuk. Dan satu lagi di Kota Padang Panjang ditangkap.  (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img