Bukittinggi,BeritaSumbar.com,—Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (FH UM Sumbar) mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan aparat penegak hukum menindak tegas mafia tanah. Dukungan itu dinyatakan oleh Dekan Fakultas Hukum UM Sumbar, Dr H. Wendra Yunaldi, SH.MH, Selasa, 22 Mei 2022, di sela-sela kegiatan Kuliah Umum yang diselenggarakan di aula Yunahar Ilyas, Kampus III UM Sumbar Bukittinggi.
“Kita sejalan apa yang disuarakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengatakan mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. Maka, FH UM Sumbar menyambut gembira instruksi Presiden Joko Widodo yang telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas mafia tanah di Tanah Air yang benar-benar sudah sangat meresahkan,” ujar Wendra Yunaldi kepada wartawan.
Wendra Yunaldi menjelaskan, ulah mafia tanah membuat masyarakat kehilangan hak dan penguasaannya atas tanah yang mereka miliki. Hal ini juga mungkin terjadi di Sumatera Barat. Untuk mewujudkan dukungan tersebut, maka FH UM Sumbar melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) FH UMSB siap membantu masyarakat jika ada kasus mafia tanah yang terjadi di Sumatera Barat.
Semangat perjuangan melawan mafia tanah itu diamini oleh Direktur LKBH Fakultas Hukum UM Sumbar, Jasman Nazar. Dalam pernyataannya, Jasman dan tim LKBH FH UM Sumbar siap membantu masyarakat yang bermasalah perkara yang timbul dari perilaku mafia tanah.
“Semangat presiden kali ini dalam menuntaskan mafia tanah perlu di apresiasi dan di dukung sehingga mafia tanah yang merugikan masyarakat bawah dapat ditindak. Untuk itu LKBH FH UM Sumbar siap menerima dan mendampingi masyarakat korban mafia tanah sebagai bentuk pengabdian kampus ini,” ujar Jasman Nazar selaku Direktur LKBH FH UM Sumbar.
Di samping itu lebih lanjut Wendra Yunaldi mengungkapkan bahwa khusus di Sumbar agar tidak terjadi mafia tanah maka perlu kiranya inventarisasi dan pemetaan tanah ulayat.
“Di Sumatera Barat, yang notabene masyarakatnya masih terikat kesatuan hukum adat Minangkabau, eksistensi tanah ulayat masih besar. Oleh sebab itu agar tidak ada tanah Ulayat yang hilang atau diserobot mafia tanah, maka perlu diinventarisasi dan dipetakan. Sehingga jelas keberadaannya dan tidak dipermainkan oleh mafia tanah ini.” Terang Wendra yang menulis buku Negara dan Nagari ini.
Wendra pun menjelaskan modus digunakan mafia tanah untuk merampas hak dari masyarakat tersebut bermacam-macam polanya. Ada kasus yang berawal dari intimidasi, memalsukan dokumen, hingga melakukan rekayasa kasus di pengadilan yang berujung dengan lepasnya hak dan penguasaan rakyat atas tanah yang mereka miliki.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Sangat merugikan masyarakat yang sepatutnya punya hak, tetapi haknya lepas karena dirampas dengan cara-cara yang licik. Untuk itu LKBH UM Sumbar akan siap mendampingi masyarakat,” Pungkas Wendra. (rel)