Payakumbuh,BeritaSumbar.com,-Inovasi pelayanan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, salah satunya dengan keberadaan Teras Pelayanan Konsultasi Hubungan Industrial (Telan Sushi) yang digawangi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Payakumbuh.
Lahirnya Layanan Telan Sushi dilatarbelakangi masih tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan terhadap para pekerja di Kota Payakumbuh. Kondisi tersebut diperparah dengan pengabaian hak-hak pekerja (pesangon-red) yang harus seharusnya diterima korban PHK.
Kepala Disnakerperin, Dafrul Pasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial dan Pengembangan Tenaga Kerja, Aldi Safdianton mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 sedikitnya 60 kasus berujung PHK karyawan masuk ke instansinya.
“Tahun lalu, data pemohon rekomendasi jaminan hari tua (JHT-red) yang masuk ke kami sebanyak 60 orang. Sebagian besar merupakan korban PHK. Beberapa diantaranya merupakan korban PHK sepihak, tanpa pesangon. Kondisi itu tentu kita sayangkan,” ungkap Anton, sapaan akrab Aldi Safdianton.
Dikatakan, berangkat dari situ, pihaknya meluncurkan layanan Telan Sushi untuk bisa memediasi sengketa antara perusahaan dengan pekerjanya dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Keberadaan layanan ini bukan untuk kepentingan pekerja saja tapi juga untuk perusahaan. Kita membantu mencarikan jalan keluar agar kedua belah pihak tidak ada yang terbebani dan dirugikan dalam sengketa,” ujar Anton.
Dijelaskan, dalam pengelolaan sengketa, meski mengacu kepada aturan, kesepakatan para pihak menjadi kunci utama penyelesaian sengketa.
“Kesepakatan merupakan kunci penyelesaian sengketa, meski poin dalam kesepakatan berbeda dengan pedoman undang-undang. Kan bisa saja perusahaan tak sanggup bayar pesangon sesuai ketentuan, jika dibayarkan maka bangkrut. Jadi bisa dicari jalan tengah lewat mediasi yang kami fasilitasi,” terang Anton.
Tidak hanya sengketa pekerja dan perusahaan, layanan Telan Sushi juga melayani jasa konsultasi gratis seperti pembuatan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja, Outsourcing dan Pengupahan.
“Layanan bisa diakses oleh siapa saja, khususnya para pengusaha/perusahaan, pekerja/serikat Pekerja, calon tenaga kerja atau pencari kerja, silahkan manfaatkan layanan Ini,” pungkas Anton.
Teras Layanan Sushi sendiri berada di Kantor Disnakerperin Kota Payakumbuh, Lt.1 ex. Balaikota Bukik Sibaluik. Layanan juga menyediakan call center di nomor 085363702098.(rel)
Beritasumbar.com
Disnakerperin Siap Mediasi Sengketa KetenagakerjaanD
- Advertisement -
- Advertisement -