Mentawai,beritaSumbar.com,-Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai pada Senin 22/7 malam jaring 8 orang pelaku tindak pidana perjudian disalah satu rumah dinas pendidikan km 4 dusun Turonia Desa Tua Pejat Sipora Utara.
Tindakan ini diambil setelah ada laporan dari warga yang mulai resah dengan ulah mereka yang bermain judi di rumah dinas pendidikan tersebut. Untuk memastikan Polres Kepuluan Mentawai mengirim tim memantau lokasi. Dan Pada Senin malam tersebut sekira jam 21.45 wib Tim Satreskrim lansung turun ke TKP dan mengamankan 8 pelaku berikut barang bukti. Ujar Wakapolres Kepulauan Mentawai Kompol Maman Rosadi melalui seluler, Selasa (23/7) malam.
Dari lima tersangka pelaku judi song, salah satu pelaku merupakan oknum anggota Polres Kepulauan Mentawai. Selebihnya, tersangka pemain judi ludo.
Tersangka pemain judi song diantaranya, Rusu Toto (29) wiraswasta, Benediktus (29) honorer, Jamal (26) Kuli bangunan, Bripda M (24) Polri, dan Burhan (28) kuli bangunan. Dengan barang bukti judi song berupa uang sejumlah Rp1.130.000, 2 lakon kartu remi yg telah dipakai, 2 kotak kartu remi yg belum dipakai, 1 lembar tikar pandan, dan 1 buah staples (klip). Selanjutnya tersangka judi ludo diantaranya: Gunawan (26) honorer, Rustam (27) honorer, Titus (24) pengangguran. Barang bukti judi Ludo yang ditemukan yaitu uang sejumlah Rp. 170.000 dan 1 unit Hp Xiaomi warna putih.
Saat ini barang bukti telah diamankan Polres Kepulauan Mentawai. Lebih lanjut Kompol Maman Rosadi mengatakan bahwa tersangka akan ditahan setelah 1×24 jam saat penangkapan dan dilakukan pemeriksaan. “Jika terbukti akan kita proses hingga ke pengadilan dan menunggu putusan sidang,” katanya.
Terkait anggota Polres Mentawai yang ikut terjaring, katanya, juga akan diproses sesuai aturan yang berlaku.”Meskipun anggota Polri, tapi jika melanggar aturan, tetap kita proses seperti masyarakat biasa lainnya,” tegasnya. Akibat aksi judi tersebut, tersangka
terancam dijerat pasal 303 KUHP Perjudian dengan pidana di atas lima tahun.(*)