Bukittinggi, beritasumbar.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama jajaran BNNK dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bukittinggi pada Rabu, (16/07/2025). Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim BNNP Sumbar mendapat laporan bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju Bukittinggi dan Payakumbuh, Sumatera Barat. Setelah melakukan rapat persiapan yang dipimpin Kepala BNNP Sumbar, tim BNNK Pasaman Barat melakukan surveilence di perbatasan Sumbar-Sumut sekitar pukul 17.00 WIB.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan BNNP dan BINDA Sumbar melakukan apel persiapan dan menuju lokasi rencana penindakan. Pukul 02.00 WIB dini hari, tim surveilence memantau kendaraan yang dicurigai sebagai kurir, yaitu mobil Kijang GLX BA 1459 LG dan Granmax B 9935 PCS. Tim tindak langsung mengamankan kendaraan beserta pengemudi dan penumpang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja kering.
Barang bukti yang diamankan berupa:
- 100 paket besar narkotika jenis ganja kering dengan bruto 100 Kg
- 7 unit handphone
- Uang tunai Rp 1.255.000
- 2 unit kendaraan roda empat (Kijang GLX dan Granmax)
Tersangka yang diamankan adalah:
- JM (26 th), AY (26 th) – pengemudi dan penumpang mobil Kijang GLX
- E (27 th), BF (29 th) – pengemudi dan penumpang mobil Granmax
Seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Mta)
