Tanah Datar,Beritasumbar.com – Polres Tanah Datar laksanakan kegiatan Operasi Yustisi antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), berupa Pendisiplinan Penerapan Protokoler Kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru,Rabu 16/09/2020 di Pasar Sungai Tarab kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
AKBP Rokhmad Hari Purnomo SIK MSi mengatakan,Kegiatan operasi tersebut langsung dipimpin Kasat Sabhara Polres Tanah Datar beserta 25 orang personil.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisikan Perda Gubernur Sumbar dan Perda Bupati Tanah Datar Nomor: 48 tentang Pencegahan dan pengendalian Covid -19 bagi Perorangan, Pelaku usaha dan Instansi pemerintah.
“Adapun yang di sosialisasikan seperti,menjaga jarak perorangan, wajib memakai masker, dan bagi pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan tempat mencuci tangan.
“Bagi orang maupun pelaku usaha yg tidak mematuhi perda tersebut kedepan dapat diberikan teguran berupa sanksi untuk melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda administratif,”Tutupnya.(haries)