TANAH DATAR, BeritaSumbar.com — Hampir dua tahun seorang siswi berusia 17 tahun di SMKN 1 Batusangkar menghadapi kendala administrasi terkait Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berpotensi mengganggu kelanjutan pendidikannya.
Keluarga siswa mengungkapkan masalah itu muncul setelah siswi tersebut melanjutkan ke SMKN 1 Batusangkar pada 2024 usai menyelesaikan pendidikan kesetaraan Paket B. Meski diterima dan mengikuti proses pembelajaran serta menerima rapor, sekolah mengalami kendala saat memasukkan data peserta didik ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Ia diterima dan belajar seperti biasa. Baru kemudian kami mengetahui ada persoalan pada NISN yang digunakan,” kata ibu siswi itu.
Kepala Seksi Kelembagaan Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Melia Fitri, S.Pd, menjelaskan persoalan bermula saat siswi pindah dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) ke PKBM Alang Babega pada kelas II semester pertama.
Perpindahan tersebut tidak disertai pendataan yang memadai di Dapodik PKBM sehingga NISN siswa tetap tercatat di sekolah asal.
“Jejak data pendidikan terputus secara administratif. NISN masih terkunci di sekolah asal karena tidak terdaftar dalam Dapodik PKBM,” ujar Melia.
Akibatnya, riwayat pendidikan siswi tidak tersambung dengan proses pembelajaran di PKBM selama menyelesaikan Paket B. Pada penerbitan dokumen kelulusan waktu itu, mekanisme masih mengacu pada sistem sebelum penerapan e-Ijazah sehingga data yang dikirim ke sistem pusat menjadi dasar penerbitan dokumen.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Dr. Alfi Hidayati, M.Pd, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan orang tua dan menelusuri kasus tersebut.
Penelusuran menunjukkan siswi memang mengikuti pembelajaran, mengikuti ujian akhir, dan menyelesaikan Paket B, namun terdapat kendala administrasi NISN sehingga data tidak terhubung.
Setelah lulus Paket B, siswi mendaftar ke SMKN 1 Batusangkar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dinyatakan diterima.
Masalah muncul ketika sekolah hendak menginput data ke Dapodik; NISN yang bersangkutan belum dapat digunakan sehingga proses administrasi terhambat.
Alfi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan SMKN 1 Batusangkar, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, serta instansi terkait untuk mengaktifkan kembali NISN yang tercatat saat siswi bersekolah di MTs di bawah Kementerian Agama. Proses pengaktifan sedang diupayakan melalui mekanisme berwenang.
“Kami tidak ingin anak maupun keluarganya dirugikan. Prosesnya masih berjalan dan kami berharap NISN dapat segera diaktifkan kembali sehingga tidak mengganggu keberlanjutan pendidikannya,” kata Alfi.
Keluarga berharap persoalan ini cepat diselesaikan karena siswi akan segera memasuki kelas XII. “Saya tidak mencari siapa yang salah. Saya hanya ingin ada kepastian untuk anak saya. Dia sudah belajar dan berjuang selama ini,” ujar ibu siswi tersebut. (McD)