Penulis : Rahma Deska Putri, S.H. (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas) & Prof. Dr. Aria Zurnetti S.H. M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas)
Hukum pidana tidak lahir dalam ruang kosong. Ia selalu dipengaruhi oleh arah kebijakan negara dan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan bermasyarakat. Pada hakekatnya hukum merupakan salah satu produk manusia dalam membangun dunianya, yang dicermati atau ditelaah melalui interaksi yang berlansung di masyarakat. Hukum adalah cermin dari manusia yang hidup. Dalam konteks inilah, politik hukum dan politik kriminal memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya menjadi dasar dalam merumuskan bagaimana hukum pidana dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan.
Dalam literatur politik hukum, seperti yang dijelaskan oleh Mahfud MD, politik hukum dipahami sebagai kebijakan dasar negara dalam bidang hukum yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibangun. Politik hukum menjawab pertanyaan besar: hukum seperti apa yang ingin diwujudkan oleh negara? Apakah hukum tersebut berorientasi pada ketertiban, keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, atau kepentingan pembangunan nasional.
Sementara itu, politik kriminal merupakan bagian yang lebih khusus dari politik hukum. Menurut pemikiran Sudartodan Barda Nawawi Arief, politik kriminal adalah kebijakan negara dalam menanggulangi kejahatan, baik melalui sarana hukum pidana maupun sarana di luar hukum pidana. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari kejahatan dan menciptakan ketertiban sosial yang berkeadilan.
Hubungan antara politik hukum dan politik kriminal dapat dipahami sebagai hubungan antara kebijakan umum dan kebijakan khusus. Politik hukum berada pada tingkat makro karena menentukan arah besar sistem hukum nasional. Dari arah tersebut, lahirlah politik kriminal sebagai kebijakan yang lebih konkret dalam bidang penanggulangan kejahatan. Dengan kata lain, politik kriminal adalah perwujudan nyata dari politik hukum di bidang pidana.
Perbedaan utama antara keduanya terletak pada ruang lingkup dan fokus kebijakannya. Politik hukum mencakup seluruh bidang hukum, seperti hukum perdata, administrasi negara, tata negara, dan pidana.
Sementara politik kriminal hanya berfokus pada bagaimana negara merespons kejahatan, termasuk menentukan perbuatan apa yang dikriminalisasi, jenis sanksi yang diterapkan, serta bagaimana sistem peradilan pidana dijalankan. Banyak faktor yang memengaruhi hubungan politik hukum dan politik kriminal.
Di antaranya adalah ideologi negara, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, tingkat kejahatan, perkembangan nilai-nilai hak asasi manusia, serta dinamika politik nasional dan global.
Misalnya, meningkatnya kesadaran HAM mendorong perubahan kebijakan pidana dari yang semata-mata represif menjadi lebih humanis dan restoratif.
Dalam praktiknya, perubahan politik hukum akan langsung berdampak pada politik kriminal. Ketika negara mengarahkan politik hukumnya pada perlindungan hak asasi dan keadilan restoratif, maka kebijakan kriminal juga akan bergeser, seperti pembatasan pemidanaan, penguatan diversi, dan penggunaan pendekatan non-penal dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.
Dengan demikian, memahami hubungan politik kriminal dan politik hukum menjadi penting bagi masyarakat sipil. Kesadaran ini membantu publik melihat bahwa hukum pidana bukan hanya soal pasal dan hukuman, tetapi merupakan hasil pilihan kebijakan negara yang dipengaruhi oleh nilai, kepentingan, dan tujuan tertentu. Melalui pemahaman tersebut, masyarakat dapat lebih kritis dan aktif mengawal arah pembangunan hukum agar benar-benar berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.