spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Irwandi, Hasil Temuan BPK-RI di Pemkab dan DPRD Limapuluh Kota Telah Disetor ke Khas Daerah
I

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota,BeritaSumbar.com,- Terkait temuan BPK RI Sumbar dalam meaudit keuangan di Pemkab dan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Irwandi Kepala Inspektorat limapuluh Kota berikan penjelasan kepada awak media pada Rabu 31/8/22 kemaren.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota telah menyikapi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait ketidaksesuaian terhadap penggunaan anggaran tahun 2021,Ujar Irwandi.

“Kalau DPRD untuk perjalanan dinas sudah tuntas, malahan ada kelebihan setor (ke khas daerah) imbuhnya.

Untuk PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) juga sudah disetorkan semua ke khas daerah. Tapi masih temuan-temuan lain dari pihak ketiga yang masih belum menyetorkan dan kita surati untuk ditindaklanjuti,” kata Irwandi saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya di Bukik Limau Sarilamak.

Baca Juga: BPK RI Temukan Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD 50 Kota Tidak Sesuai Aturan,Nominalnya Capai 1 M Lebih

Mantan Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menjelaskan bahwa dalam prosesnya, pihak Inspektorat sempat melayangkan surat sebanyak dua kali kepada OPD dan DPRD terkaiat pengambalian uang ke khas daerah.

“Kita menyurati dua kali, satu kali mengingatkan bahwa ada temuan. Yang kedua, kita suratkan lagi karena ditemuan itu tidak hanya penyetoran harus ada peringatan dan akan dibalas nantinya dengan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” terang dia.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi langkah pihak-pihak terkait tersebut untuk melakukan pengembalian keuangan ke khas daerah sesuai dengan hasil temuan BPK-RI.

Irwan juga mengimbau kepada seluruh pihak di Pemkab Limapuluh Kota untuk menjadikan temuan dari BPK-RI itu jadi pelajaran, sehingga untuk ke depannya tidak kembali terjadi kejadian serupa

“Selaku inspektur kami berharap agar ke depan tidak terulang lagi bagi kita semua. Semoga ini jadi koreksi bagi kita semua di Pemkab Limapuluh Kota,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2021 ditemukan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan harga satuan regional di 40 OPD Kabupaten Limapuluh Kota dengan totalnya lebih dari Rp500 juta.

Masih dari hasil pemeriksaan yang sama, kejanggalan dalam pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.061.125.350 juga terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Setidaknya terdapat empat item yang ditemukan BPK-RI dari hasil uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban belanja dinas di badan legislatif tersebut. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img