spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pengelolaan Ulayat Sebagai Kekayaan Nagari Dalam Pemekaran Nagari Di Tapan Pesisir Selatan (Bag5)
P

Kategori -
- Advertisement -
  1. Sistematika Penulisan (Sambungan dari:  pengelolaan-ulayat-sebagai-kekayaan-nagari-dalam-pemekaran-nagari-di-tapan-pesisir-selatan-bag4/ )

Sistematika penulisan dari tesis ini terdiri atas IV BAB, sebagaimana diuraikan di bawah ini :
BAB I.
PENDAHULUAN
Pada bab ini akan diuraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teoritis, dan metode penelitian, sumber data dan jenis data, dan sistemaika penulisan.
BAB II.          PEMEKARAN NAGARI DAN KAITANYA DENGAN PENGELOLAAN ULAYAT NAGARI
Pada bab ini akan diuraikan tentang pengertian nagari, pemekaran nagari dasar hukum dan mekanisme pemekaran nagari menurut konsep Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, dan konsep pemekaran nagari baik menurut hukum negara maupun adat Minangkabau, hubungan dengan pengelolaan ulayat.
BAB III.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Pada bab ini akan diuraikan tentang tentang praktek pemekaran nagari dengan sample nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai, Pesisir Selatan, serta Pembagian, Penggunaan dan Pemanfaatan Ulayat Sebagai Kekayaan Nagari Pada Nagari-Nagari  Pemekaran Di Tapan, Pesisir Selatan
BAB IV.
KESIMPULAN DAN SARAN      
Bab ini terdiri atas kesimpulan dan saran dari permasalahan yang dibahas pada bab sebelumnya.
BAB II
PEMEKARAN NAGARI DAN KAITANYA DENGAN PENGELOLAAN ULAYAT NAGARI 

  1. Pengertian Nagari.
  • Nagari
  1. Pra Kolonialisasi

Kehidupan banagari di Sumatera Barat telah berlangsung selama gunuang marapi sagadang talua itiak/sejak keberadaan masyarakat adat minangkabau. Sebelum masuknya intervensi penjajah Hindia Belanda nagari-nagari di Minangkabau berjalan dengan sistem pemerintahan tradisional yang mengacu kepada kesatuan teritorial dan menurut garis keturunan.[1]
Menurut Rasjid Manggis, bermulanya suatu nagari yaitu dari “Taratak mulo dibuek, sudah Taratak manjadi Dusun, sudah Dusun manjadi Koto, sudah Koto jadi Nagari “ (Taratak mulai dibuat, setelah Taratak menjadi Dusun, sesudah Dusun menjadi Koto, sesudah Koto jadi Nagari). Masyarakat Minangkabau pada awalnya membuka daerah baru untuk dijadikan tempat menetap yang dinamakan Kampueng (Kampung) sebagai tempatan dalam mencari hidup dan penghidupan. Gabungan Kampung yang tinggi tingkatannya merupakan Nagari, ini bermula dari kemauan bersama dari penduduk. Nagari tumbuh dan ia mempunyai sifat kenagarian khusus dan tidak dimiliki oleh Nagari dan masyarakat lain. Nagari mempunyai pergaulan hidup, daerah, rakyat dan pemerintahan tertentu54
Lebih lanjut Rasjid Manggis (1971) menyatakan bahwa Nagari adalah landasan luhak, sebab itu susunan pemerintahan dalam Nagari haruslah sempurna. Dan susunan itu memang sempurna, sehingga Penghulu Pemangku Adat dapat melakukan tugasnya sehari-hari menurut Undang-Undang Adat dan Nagari mempunyai hak otonom penuh55. Sebagaimana Ady Surya  menyatakan bahwa Nagari-nagari yang merupakan bahagian dari Minangkabau yang bersifat otonom tunduk pada konstitusi tersebut dan menjalankan aktifitas kehidupan dengan Undang-undangnya sesuai dengan masing-masing Nagari dan Nagari yang mempunyai suku-suku juga mempunyai pemimpin masing-masing. Nagari di Minangkabau merupakan persekutuan hukum yang ada di daerah Sumatera Tengah yang sekarang disebut dengan Propinsi Sumatera Barat. Minangkabau terdiri dari 3 Luhak dan selebihnya adalah Rantau. Daerah Luhak dan Rantau tersebut terdiri dari Nagari-nagari yang bersifat otonom. Nagari-nagari dipimpin oleh Penghulu-penghulu dan Rantau dipimpim oleh raja-raja. Minangkabau merupakan suku bangsa yang telah mempunyai sistem yang sistematis dan mempunyai konstitusi serta perangkat pemerintahan yang baik56 (Suara Rakyat, 2000).

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img