Padang Pariaman, beritasumbar.com ,-Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada tempat dan waktu yang berbeda. Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, SR, MMTr yang didampingi Kabag Ops Kompol Jonianto dan Kasat Resnarkoba IPTU Edi Harto, SH Rabu (11/7) menyebutkan, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang berinisial A (25) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Korong Asam Jawa, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Kata Kapolres Rizki Nugroho, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Sabtu (7/7) yang lalu, Satresnarkoba langsung menuju TKP dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka A, bersama tersangka petugas menemukan 27(dua puluh tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dot, 1 (satu) buah mancis warna hitam, 2 (dua) bungkus plastik bening, 1(satu) unit hp samaung warna putih, 1 (satu) buah jarum, 1(satu) buah kaca pirek
9. 1 (satu) unit hp Asus, 1(satu) buah kotak dompet, Uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Dan lagi katanya, pada hari Senin tanggal (9/7) sekira pukul 22.45 wib. Bertempat di Korong Kampung Ladang, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman juga telah mengamankan tersangka As (35), bersama tersangka petugas juga menemukan barang bukti 1(satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa inisial AS sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu di Korong kampung Ladang, Nagari Sungai Abang.
Tanpa menyia-nyiakan waktu, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Memang benar, tersangka AS sedang duduk disebuah warung diduga akan melajukan transaksi narkotika kemudian petugas langsung mengamankan AS dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar tempat duduk AS, diatas tanah dihadapan tersangka AS ditemukan barang bukti, setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padang Pariaman guna untuk pengusutan lebih lanjut.
Kemudian kata Kapolres Rizki Nugroho mengatakan, pada hari Senin (9/7) sekira pukul 23.15 wib Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga mengamankan tersangka RJ (40) di sebuah warung di Korong Pasa Kandang, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Bersama tersangka petugas juga menemukan barang bukti 1(satu) paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas undangan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Saat digrebek petugas menemukan tersangka RJ disebuah warung di Korong Pasa Kandang, tanpa menunggu lama petugas langsung mengamankan RJ dan dilakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat duduk tersangka, dan petugas menemukan dibawah meja duduk RJ barang bukti ganja kering.selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padang Pariaman guna untuk pengusutan lebih lanjut.
Kepada semua tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Pasal 127 ayat(1) huruf a undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (bus)
Beritasumbar.com
3 Pelaku Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Padang Pariaman3
Kategori -
Padang Pariaman
- Advertisement -
- Advertisement -